Senin, Mei 20, 2024
Google search engine
BerandaJPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa S dalam Sidang Perkara Jual Emas...

JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa S dalam Sidang Perkara Jual Emas Tak Sesuai Kadar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pada sidang lanjutan terdakwa kasus penjualan emas tidak sesuai kadar, berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/11/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa S.

JPU Rahmadani mengatakan, alasan menolak eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum, karena menurutnya surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan.

“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berpendapat, surat dakwaan yang sudah kami bacakan pada sidang sebelumnya telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” sebut Rahmadani.

Dengan demikian, eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, kata Rahmadani, tidak dapat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, karena telah menyimpang dari ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Selanjutnya dia selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa.

JPU menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya adalah sah dan telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Jaksa meminta kepada majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati dengan hakim anggota, Elviyanti dan Hasanuddin, untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara S alias Ap.

Sedangkan dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dari tim Razman Arif Nasution (RAN Law Firm), M.Teguh Pribadi, membantah dakwaan JPU terhadap kliennya atas nama S.

Kuasa hukum membantah semua dakwaan yang disampaikan JPU melalui eksepsi. Untuk itu kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menolak dakwaan JPU.

Salah satu poin eksepsi, ucap Teguh, dakwaan tidak ditandatangani oleh JPU dan juga panggilan dua hari sebelum sidang melalui telepon.

“Seharusnya tiga hari sebelum sidang, secara tertulis dan ada panggilan secara surat, yang dilampirkan kepada terdakwa untuk penetapan jadwal sidang. Ini kan tidak ada terealisasi, maka di situ kami sebutkan dalam eksepsi,” jelas Teguh. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER