Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaSumutJokowi Minta Kemudahaan Berusaha Naik Peringkat, Forda UKM Sarankan Mikro dan Kecil...

Jokowi Minta Kemudahaan Berusaha Naik Peringkat, Forda UKM Sarankan Mikro dan Kecil Cukup Surat Lurah

Medan — Presiden Joko Widodo memerintahkan para menterinya melakukan sejumlah upaya untuk menggenjot peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat 73 ke peringkat 40.

“Kalau dilihat dari 2014, berada pada posisi di 120, sebuah lompatan yang baik. Tapi saya minta agar kita berada pada posisi 40. Untuk itu saya menekankan beberapa hal,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait ‘Akselerasi Peringkat Kemudahan Berusaha’ di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020), sebagai dikutip dari cnnindonesia.com.

UMKM Tanpa Izin

Khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Jokowi juga meminta agar upaya menggenjot peringkat EoDB tidak hanya ditujukan pada pelaku menengah dan besar. Melainkan juga UMKM, dengan memberikan kemudahan membuka usaha tanpa izin.

“Saya minta perhatian EoDB tidak hanya ditujukan untuk pelaku menengah dan besar, tapi juga diutamakan usaha mikro, usaha kecil, agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan, baik dalam penyederhanaan atau mungkin tidak usah izin hanya registrasi biasa,” paparnya.

Sweeping Aparat

Terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi tentang usaha mikro dan kecil, yang dimungkinkan tidak usah ada izin, tapi hanya registrasi, nyatanya untuk UMKM yang sudah mengantongi izin saja pun selalu mendapat kesulitan dan hambatan.

“UMKM sangat rentan menjadi bulan-bulanan. Contohnya usahanya sering kali menjadi korban sweeping oknum aparat. Para oknum ini berdalih masalah kelengkapan izin-izin, bahkan produknya sering disita, dan pengusahanya dipanggil ke kantor polisi. Nah ini bagi UMKM sebagai bentuk tekanan yang cukup mengganggu,” kata Sri Wahyuni Nukman, aktivis UMKM di Medan, Rabu siang (12/2/2020).

Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara ini menambahkan, bila Presiden Jokowi ingin memberikan kemudahaan berusaha bagi para pelaku UMKM, hal yang paling penting dilakukan adalah dengan menertibkan atau bahkan menindak para oknum petugas yang sering melakukan sweeping terhadap UMKM.

“Saya kira itu dulu yang perlu ditertibkan agar para pengusaha UMKM ini bisa menjalankan usahanya dengan nyaman dan kondusif. Termasuk juga memberantas hambatan distribusi, yaitu adanya hambatan di jalan dalam bentuk penyetopan (razia), saat UMKM akan mendistribusikan produknya ke pasar,” lanjut Sri Wahyuni yang juga Sekretaris Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Sumut ini.

Untuk perizinan, kata Sri Wahyuni, bagi pelaku UMKM yang usahanya tidak mengandung resiko bahaya kepada orang lain, sebaiknya cukup hanya surat keterangan lurah atau kepala desa.

“Dengan terdaftarnya UMKM di kelurahan atau desa, diharapkan juga akan teregistrasi dengan baik. Sehingga bila ada program terkait pemberdayaan UMKM, mereka bisa disertakan. Juga untuk kepentingan data base bagi pemerintah terkait keberadaan UMKM,” kata Sri Wahyuni. (sulaiman achmad).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER