Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, melakukan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana yang melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (26/2/2025).
Saat dilakukan eksekusi turut disaksikan Kapolres Aceh Utara, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Utara, Ketua Pengadilan Aceh Utara, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara serta masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Teuku Muzafar menjelaskan terpidana yang menjalani hukuman atau eksekusi cambuk merupakan warga Aceh Utara. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan hakim pengadilan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Dari 11 terpidana yang dieksekusi delapan di antaranya tersandung kasus jarimah maisir atau judi online. Sedangkan tiga lainnya tersandung kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Hukuman mereka bervariasi, yaitu empat kali cambukan hingga 100 kali cambukan,“ kata Teuku Muzafar.
Dari tiga kasus pelecehan seksual, eksekusi terhadap satu orang terpidana terpaksa dihentikan karena setelah menerima beberapa kali cambukan, terpidana mengaku tidak kuat. Sehingga eksekusi terpaksa ditunda enam bulan kedepan.
“Terpidana yang tidak bisa melanjutkan eksekusi sudah dilakukan pemeriksaan tim medis. Kondisinya kurang sehat. Karena dalam aturan yang berlaku, jika seorang terpidana tidak sanggup melanjutkan hukuman, eksekusi dapat ditunda hingga enam bulan ke depan,“ pungkasnya.(*).