Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka yang berperan dalam sindikat tersebut.
Ketiga tersangka, yakni RF (20), I (24), dan M (24), diamankan di dua lokasi berbeda. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan penangkapan ini bermula dari tertangkapnya RF, seorang perempuan asal Aceh Besar, di Bandara Sultan Iskandar Muda pada Selasa (19/11/2024).
RF yang berstatus pelajar kedapatan membawa dua bungkus sabu seberat 2.014,74 gram dalam kopernya saat hendak menaiki pesawat Garuda Indonesia GA 147 tujuan Jakarta. Berdasarkan introgasi, RF menjelaskan ada tiga orang lagi temannya yang berada di Medan.
“RF bertugas sebagai pembawa sabu. Saat diperiksa, ia mengaku memiliki tiga rekan di Medan yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Fahmi dalam konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan keterangan RF, tim gabungan dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Bea Cukai Banda Aceh, dan Polda Aceh melakukan pengembangan kasus ke Kota Medan. Pada Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka I dan M berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Dari hasil penyidikan, RF diketahui bertugas membawa sabu ke Jakarta, sementara I bertindak sebagai perekrut kurir, dan M sebagai pengontrol kurir. Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik sabu, satu koper, tiga telepon genggam, tiket transportasi, dan boarding pass pesawat.
Sabu tersebut, menurut Kapolresta, diambil oleh RF dan I dari seseorang tak dikenal di Jalan Teladan, Medan, atas perintah tersangka lain berinisial K yang kini buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). RF dijanjikan upah Rp35 juta per kilogram untuk mengantar barang tersebut, sementara I dan M menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari K.
“K adalah otak jaringan ini. Ia mengatur distribusi sabu dan memberikan perintah kepada para tersangka. Kami masih melakukan pengejaran terhadap K,” jelas Fahmi.
Tersangka RF mengaku hanya bertugas mengantar barang ke Jakarta tanpa mengetahui penerima di tujuan. Ia mengaku menunggu arahan lebih lanjut dari M, yang bertindak sebagai pengontrol kurir.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penyalahgunaan narkotika. (*)