Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaJalankan Instruksi Wali Kota, Satpol PP, Polri dan TNI Tertibkan Cafe di...

Jalankan Instruksi Wali Kota, Satpol PP, Polri dan TNI Tertibkan Cafe di Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Untuk memastikan instruksi Wali Kota Banda Aceh dijalankan, sejumlah petugas Satpol PP, Polri dan TNI, menertibkan sejumlah cafe, warkop dan tempat hiburan di Banda Aceh, Minggu malam tadi (22/3/2020).

Instruksi Wali Kota, Aminullah Usman, dimaksudnya sebagai upaya mengurangi resiko penyebaran virus Corona, di kota “Serambi Mekah” itu. Untuk menjalankan instruksi itu, Pemko Banda Aceh membentuk 4 tim monitoring, untuk memantau ke pusat-pusat keramaian tersebut.

Hasil pantauan Waspadaaceh.com yang mengikuti salah satu tim, melihat sejumlah cafe dan warkop di Kota Banda Aceh itu didatangi satu-persatu oleh petugas. Bagi yang masih membandel masih membuka usahanya, diberi peringatan dan diminta untuk segera menutupnya.

“Sesuai surat edaran wali kota, kita memantau dan dan memberikan arahan kepada pemilik warkop dan tempat perbelanjaan untuk mematuhinya. Temuan di lapangan, ada beberapa warkop dan tempat keramaian meminta surat imbauan wali kota ditempel langsung di tempat itu,” jelas salah seorang anggota tim yang enggan disebut namanya.

Anggota tim ini menambahkan, selebaran wali kota memang sudah ada, tetapi pemilik warkop inginnya surat imbauan itu ditempel. “Temuan ini akan kita laporkan agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota,” ucapnya.

Semua tim yang dibentuk akan berpatroli selama 14 hari ke depan, sesuai imbauan wali kota. Tapi di kawasan Peunayong, tampak beberapa cafe masih tetap membuka usahanya, dan ramai dikunjungi warga.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, meminta petugas Satpol PP dibantu Polisi dan TNI, agar mengawal instruksi pemerintah untuk menutup sementara tempat-tempat keramaian di Banda Aceh.

Instruksi wali kota tersebut menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor Mak/02/III/2020, Kamis 19 Maret 2020, dan Surat Plt Gubernur Aceh nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020. Sebelumnya, Forkopimda Banda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Penutupan yang diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 Maret 2020, guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 sehingga berpotensi menjadi pandemi di Aceh.

“Penutupan tempat keramaian mulai malam ini sejak dikeluarkan instruksi,” kata Aminullah.

Adapun tempat keramaian yang ditutup untuk sementara waktu meliputi kawasan Pantai Ulee Lheue, cafe, warung kopi, karaoke, wahana permainan, dan tempat hiburan lainnya.

“Mari kita patuhi bersama karena ini untuk menjaga diri sendiri, keluarga, dan sesama agar jauh dari COVID-19,” kata wali kota. (ali akbar)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER