Minggu, Mei 12, 2024
Google search engine
BerandaJaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Pengadaan Bebek di Agara 8,5 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Pengadaan Bebek di Agara 8,5 Tahun Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menuntut masing-masing 8,6 tahun dan 7,6 tahun penjara kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan bebek petelur tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara senilai Rp8,8 miliar.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor di Banda Aceh, Senin (13/6/2022), JPU menuntut dua terdakwa, As dan Mar, masing-masing 7,6 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Kas dan Yud, dituntut masing-masing 8,6 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, Dedet Darmadi mengatakan, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar denda serta uang pengganti (UP). Terdakwa As dituntut membayar denda Rp300 juta. Bila As tidak membayar denda, maka diganti dengan tambahan pidana kurungan penjara 6 bulan. Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara itu juga dituntut membayar pengganti senilai Rp51 juta.

Sedangkan kepada terdakwa Mar, JPU juga menuntut membayar denda Rp300 juta, dan bila tidak membayar denda akan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan, serta dituntut membayar uang pengganti Rp60 juta.

Terhadap terdakwa Kas dan Yud, JPU menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp500 juta. Bila tidak membayar denda maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Kepada kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti secara bersama-sama dengan total senilai Rp4,1 miliar, katanya. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER