Rabu, Oktober 29, 2025
spot_img
BerandaAcehIsu Setoran Tambang Ilegal ke Aparat, Ketua Pansus: Bukan Wewenang Kami Melaporkan

Isu Setoran Tambang Ilegal ke Aparat, Ketua Pansus: Bukan Wewenang Kami Melaporkan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas DPR Aceh, Anwar Ramli, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan melaporkan dugaan aliran dana tambang ilegal kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan ini menanggapi Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali yang sebelumnya menyebut pihaknya masih menunggu data resmi dari Pansus terkait dugaan aliran dana Rp360 miliar per tahun ke oknum aparat.

“Pansus ini tidak perlu melaporkan ke kepolisian karena temuan kami bersifat rekomendasi kepada Pemerintah Aceh. Jika penegak hukum ingin menindaklanjuti, mereka memiliki mekanisme dan prosedur sendiri. Rekomendasi Pansus sudah berupa data, dan faktanya di lapangan polisi bisa membuktikan sendiri,” kata Anwar di Gedung DPRA, Rabu (29/10/2025).

Anwar menjelaskan, Pansus menemukan praktik setoran dari pengusaha tambang ilegal di Aceh. Para pengusaha, dengan total sekitar 1.000 ekskavator, disebut menyetor Rp30 juta per bulan sebagai “uang keamanan” kepada aparat penegak hukum.

“Tugas pembuktian sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Informasi adanya setoran ke pejabat penegak hukum memang kami terima dari masyarakat. Benar atau tidaknya, itu kewenangan aparat untuk menelusuri,” ujarnya.

Dia menambahkan, temuan Pansus sudah cukup menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi di lapangan. DPRA berharap penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.

“Bagi yang melanggar, harus ditindak sesuai aturan,” tegas Anwar. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER