Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait robohnya bangunan tombak layar MIN 2 Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, tersangka yang ditetapkan itu antara lain, NR, 48, merupakan kepala sekolah.
Kemudian MDM, 50, selaku Ketua Komite Sekolah dan IS selaku pelaksana kegiatan pembangunan tersebut.
“Setelah kita lakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata M Ryan, di Banda Aceh, Senin (19/9/2022).
M Ryan menyebutkan NR selaku kepala sekolah memiliki peran sebagai penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.
Sedangkan tersangka MDM selaku ketua komite yang menyuruh IS mencari pekerja dalam pembangunan gedung sekolah tersebut yang didanai dari uang komite sekolah.
“Ketua komite memberikan mandat kepada IS untuk melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah,” ujarnya.
Dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, kata M Ryan, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK).
“Lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sebagai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek,” kata M Ryan.
Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, lanjut M Ryan, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP,” ungkap Kasatreskrim. (Kia Rukiah)