Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaIni Tanggapan MPU Aceh Terkait Pro Kontra Legalisasi Poligami

Ini Tanggapan MPU Aceh Terkait Pro Kontra Legalisasi Poligami

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan, pihaknya belum menerima draft resmi Qanun Hukum Keluarga dari DPR Aceh.

Respon ini menyusul pro dan kontra yang muncul terkait aturan legalisasi poligami yang tercantum di draft tersebut.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali kepada wartawan, Sabtu (6/7/2019) mengatakan, kendati MPU terlibat dalam penyusunan Rancangan Qanun Hukum Keluarga, tentu ada tahapan selanjutnya paska penyusunan itu.

“Dan MPU belum menerima draft resminya,” kata Tgk Faisal.

Berita Terkait: Pro Kontra Legalisasi Poligami

Terkait munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat, Faisal mengatakan bahwa MPU mendukung penuh adanya Raqan Hukum Keluarga. Namun, untuk poin poligami, ada penekanan yang dia sebut, “tidak semudah yang dibayangkan”.

“Poligami tentu dibolehkan, tapi syaratnya tak semudah yang dibayangkan. Keadilan harus dimiliki suami dari segala aspek, bukan hanya ekonomi,” ujarnya.

Dia menegaskan siapapun akan sulit memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan dalam agama Islam. Terutama, bicara tentang keadilan.

“Poligami yang disarankan agama sangat sulit dipenuhi dalam konteks kekinian. Untuk saat ini sangat sulit terpenuhi secara adil terhadap orang yang dibolehkan poligami,” kata dia.

Dia menjelaskan, “jika kita pulang ke rumah isteri pertama selama 24 jam, berarti ke isteri kedua juga wajib 24 jam, tidak boleh telat semenit. Demikian juga saat kita bepergian, semua isteri harus adil.”

Dia meyakini, aspek keadilan sangat sulit dipenuhi, apalagi melihat banyak perilaku masyarakat yang tidak didasari pemahaman agama yang cukup. Sementara keadilan adalah syarat yang paling utama dalam poligami.

Tgk Faisal juga mengajak masyarakat melihat lebih lengkap draft tersebut. Raqan keluarga, kata dia, bukan hanya poligami, tapi tentang tata kehidupan berkeluarga secara keseluruhan.

“Jadi mari kita lihat ini secara jernih,” pungkasnya.

Kohati Badko Aceh Minta Dikaji Ulang

Korps-HMI-Wati, organisasi perempuan bagian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banda Aceh meminta agar dilakukan kajian ulang tentang urgensinya pengesahan Raqan Hukum Keluarga di DPRA.

“Kaji kembali dengan mengundang semua pihak seperti organisasi perempuan, MPU, mahasiswa, dan LSM lain untuk membahas kebijakan ini,” kata Wardatul Jannah, Ketua Kohati Badko HMI Aceh dalam siaran persnya, Sabtu (6/7/2019).

Dia menegaskan sikap ini bukan sama sekali untuk menolak poligami, yang menurutnya dibolehkan dalam Islam.

“Kami juga mengapresiasi usaha pemerintah untuk melindungi kaum perempuan dan menekankan sikap adil bagi mereka yang ingin berpoligami,” ujar Wardah.

Namun, di sisi lain, dia melihat syarat-syarat yang tertera dalam poligami hanya bisa dipenuhi oleh para elit menengah ke atas.

“Jadi, kita juga harus mempertimbangkan efek jangka panjang seperti mudahnya mereka yang mempunyai jabatan untuk melakukan poligami. Dan yang kita khawatirkan perilaku buruk seperti korupsi di kalangan pejabat pun akan semakin marak,” sambungnya.

Selain itu, Kohati juga melihat perlunya pertibangan yang matang dari penyusun Raqan tersebut, khusunya tentang kasus-kasus nikah siri yang sudah terjadi dan menuai masalah terhadap istri atau anak mereka.

“Apakah dengan berlakunya qanun ini akan ada kebijakan yang membantu mereka? Bila kita mau melihat masalah keluarga di Aceh banyak, dan sangat perlu perhatian pemerintah,” kata dia.

Wardah menyebutkan masalah-masalah saat ini, diantaranya, Aceh masuk salah satu daerah yang banyak mengalami kasus stunting.

“Orang tua memang sudah diberikan pemahaman tentang itu, tapi saat anak ingin diberikan makanan yang sehat, masih banyak yang tidak dapat menjangkaunya,” ujar dia lagi.

Dia berharap, Qanun Hukum Keluarga di Aceh benar-benar dapat diimplementasikan demi kemaslahatan masyarakat. Pihaknya memastikan dapat hadir saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kohati Aceh sangat menantikan RDPU bersama DPRA,” tutupnya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER