Jumat, Agustus 15, 2025
spot_img
BerandaIni Keppres Pengangkata M Nasir Jadi Sekda Aceh Definitif

Ini Keppres Pengangkata M Nasir Jadi Sekda Aceh Definitif

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan M Nasir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh definitif melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Keppres tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2025 itu, M Nasir diangkat sebagai Sekda Aceh terhitung sejak pelantikan dan akan menerima tunjangan jabatan struktural eselon I.b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelantikan M Nasir dijadwalkan berlangsung Jumat sore (15/8/2025) di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh. Prosesi pelantikan akan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.

“Alhamdulillah Keppres Sekda Aceh sudah keluar, dan Insya Allah sore ini Bapak Gubernur akan melantik Pak Nasir,” ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, di Banda Aceh, Jumat pagi (15/8/2025).

Rangkaian pelantikan rencananya dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.

Selain mengangkat M Nasir Syamaun sebagai Sekda Aceh, Keppres tersebut juga memberhentikan dengan hormat Bustami dari jabatan Sekda Aceh, terhitung mulai 1 Agustus 2024. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER