Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengamat Ekonomi Aceh, Rustam Effendi, memberikan tanggapan terkait penutupan resmi TikTok Shop yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan elektronik.
Menurut aturan baru Permendag Nomor 50 Tahun 2020, platform social commerce seperti TikTok Shop hanya diizinkan mempromosikan barang dan jasa tanpa dapat membuka fasilitas transaksi. Meskipun demikian, TikTok Shop masih diperbolehkan untuk melakukan promosi.
Menurut akademisi USK ini, penutupan ini mengundang pro dan kontra. Beberapa pihak berpendapat bahwa langkah ini memberikan keuntungan bagi konsumen, yang dapat memilih dari berbagai pilihan dengan harga kompetitif.
“Namun, dampaknya juga terasa bagi pedagang offline yang tidak memiliki kehadiran digital, terutama bagi UMKM,” kata Rustam Effendi, Rabu (4/10/2023).
Rustam menyoroti pentingnya pendekatan yang bijaksana dari pemerintah. Dia mengusulkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa menutup TikTok Shop, mengingat hal ini menjadi peluang pekerjaan.
Selain itu, dia menekankan perlunya meningkatkan edukasi digitalisasi ekonomi kepada pelaku UMKM yang masih offline, sehingga mereka dapat memanfaatkan platform digital seperti TikTok Shop.
Rustam Effendi mengusulkan agar pemerintah melakukan pendataan yang efisien untuk mengenakan pajak kepada pelaku bisnis di platform ini, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan bagi negara.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat menemukan solusi yang seimbang untuk mengatasi tantangan dalam perdagangan elektronik, menjaga lapangan pekerjaan, dan memenuhi kebutuhan konsumen, tanpa menghambat perkembangan ekonomi digital yang sedang berkembang pesat di Indonesia.(*)