Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaIni Alasan DPRA Tidak Ajukan Nama Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh...

Ini Alasan DPRA Tidak Ajukan Nama Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh Kembali

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak mengusulkan nama Achmad Marzuki ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Alasan tidak diajukan nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, berdasarkan beberapa catatan yang telah dimiliki oleh DPRA. Catatan ini disampaikan Ketua Fraksi PPP, Ikhsanuddin, didampingi ketua fraksi lainnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023).

Ikhsanuddin menyampaikan ,merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh, telah menetapkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi DPRA terhadap kinerja Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, selama 11 bulan menjabat masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, di antaranya komitmen Pj Gubernur Aceh untuk mencari solusi terhadap menurunnya 1 persen pendapatan Aceh melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) sampai saat ini belum terealisasi.

Kemudian, skema pembangunan Aceh dengan tantangan yang ada sejak Achmad Marzuki dilantik belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan lain-lain.

“Pertumbuhan ekonomi Aceh jauh di bawah terget Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), di mana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen,” jelasnya.

Pj Gubernur Aceh juga dianggap tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.

Achmad Marzuki enggan menghadiri rapat paripurna DPRA. Sejak dia menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, DPRA menggelar 30 kali rapat peripurna, tetapi hanya tujuh kali dihadiri Achmad Marzuki, termasuk rapat paripurna pelantikan dirinya sebagai Pj Gubernur Aceh.

Selain itu, Pj Gubernur Aceh dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai Syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.

“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami mohon kepada bapak Presiden
Republik Indonesia untuk mengganti saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat
Gubernur Aceh,” kata Ikhsanuddin yang disepakati oleh semua fraksi di DPRA.

Beberapa catatan di atas, kata Ikhsanuddin, akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menunjuk kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER