Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menetapkan dua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara live musik konser amal di Kafe New Soho, Kawasan Peunayong Banda Aceh, pada malam Ramadhan lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra mengatakan, Senin (24/5/2021), dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni pemilik kafe dan penanggung jawab kegiatan live musik.
“Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti cukup kasus kerumunan serta pelanggaran prokes dalam kegiatan live musik,” kata M Ryan Citra.
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular. Dua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif dan ancaman pidananya satu tahun penjara.
“Mereka tidak ditahan penyidik, keduanya dinilai kooperatif,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata AKP M Ryan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh untuk diteliti.
“Untuk lanjut ke tahap selanjutnya, kami masih menunggu keputusan jaksa. Apakah sudah lengkap berkas atau ada perbaikan,” sebut M Ryan.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Kafe New Soho yang berada di kawasan Peunayong, Banda Aceh, disegel aparat berwenang pada Kamis (22/4/2021). Sebelumnya konser amal ini sempat viral karena terjadi pada malam saat masyarakat melaksanakan ibadah Ramadhan.
Keramaian tersebut berlangsung pada Rabu malam (21/4/2021). Dalam video yang viral tersebut terlihat puluhan muda-mudi sedang asik bernyayi, bersorak dan berjoget. Padahal lokasi kafe ini hanya berkisar 50 meter dari Masjid Babul Mawaddah Makodam Iskandar Muda.
Selain dianggap tidak menghormati masyarakat yang sedang beribadah di bulan suci Ramadhan, aksi tersebut juga diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19. (Kia Rukiah)