Banda Aceh (Waspada Aceh) – Organisasi kepemudaan di Banda Aceh mengungkapkan harapan mereka terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pembangunan Kepemudaan yang sedang dibahas oleh DPRK Banda Aceh.
Sekretaris Umum PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Banda Aceh, Afwad Ridwan, mengatakan sebelumnya ia telah memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada April lalu.
Untuk diketahui, DPRK Banda Aceh sedang merampungkan rancangan qanun tersebut.
Kegiatan RDPU diawali dengan paparan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Banda Aceh, Reza Kamilin, yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.
“Kami ikut serta dalam RDPU untuk memberikan ide dan gagasan demi penyempurnaan regulasi ini,” kata Afwad kepada waspadaaceh.com, Selasa (9/7/2024).
Dalam Rancangan Qanun ini mengatur pengembangan peran kepemimpinan pemuda, kepeloporan pemuda, serta kewirausahaan pemuda melalui berbagai program. Qanun ini memiliki kearifan lokal yang secara khusus mengatur tentang pemuda di gampong.
IMM Banda Aceh berharap Qanun Kepemudaan ini dapat membangkitkan semangat pemuda, baik dari kalangan pemuda gampong maupun organisasi kepemudaan lainnya, untuk membangun generasi muda yang berkarakter islami dan berintelektual di Banda Aceh.
Afwad mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kondisi anak muda di Banda Aceh yang semakin menjauh dari nilai-nilai agama.
“Banyak anak muda yang belum bisa mengaji dan terjebak dalam pergaulan bebas. Hal ini sangat memprihatinkan, terutama untuk ibu kota provinsi yang dikenal dengan penerapan syariat Islam,” ujarnya.
Pemuda di Banda Aceh diharapkan menjadi pelopor dalam pembangunan kota yang gemilang dengan nilai-nilai keislaman.
“Semoga qanun ini segera disahkan,” ujar Afwad. (Dsp)