Takengon (Waspada Aceh) – Aksi illegal logging yang berlangsung di Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, digerebek pihak kepolisian. Satu tersangka diamankan, satu lainya dinyatakan sebagai DPO.
“Benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka illegal logging. Kini kasusnya lagi diproses,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi, melalui Kasat Reskim, Iptu Agus Riwanto Diputra, menjawab Waspadaaceh.com, Selasa (6/11/2018) di Takengon.
Petugas mengamankan 91 batang kayu olahan jenis meranti. Turut juga disita empat unit sepeda motor tua yang dipergunakan untuk melangsir kayu dari dalam hutan ke luar. Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, sebut Kasat Reskrim, berlangsung Senin akhir Oktober lalu.
Tersangka MST alias Setih, 50, penduduk Blang Rakal, Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, dinyatakan sebagai DPO. Sementara SWL, 24, penduduk Karang Ampar, sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Penggerebekan ini digelar, sebut Kasat Reskrim, setelah adanya laporan dari personil Pamhut yang ikut menjadi saksi dalam kasus ini. Para tersangka dijerat melanggar Pasal 94 Junto Pasal 85 Junto Pasal 83, Undang Undang No 18 Tahun Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Junto pasal 55 KUHPidana.
“Kita akan dalami kasus ini untuk pengembangan. Doakan dalam waktu dekat kasus ini dapat dilimpahkan ke jaksa, untuk proses selanjutnya,” sebut Agus Riwanto. (b32)