Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehHutama Karya Bangun Perlintasan Satwa dan Pagar Pembatas Jalan Tol untuk Cegah...

Hutama Karya Bangun Perlintasan Satwa dan Pagar Pembatas Jalan Tol untuk Cegah Kecelakaan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Jalan Tol TransSumatera (JTTS) yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memiliki tantangan tersendiri dalam hal keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol. Salah satunya adalah potensi masuknya hewan liar dan hewan ternak ke jalan tol yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Hutama Karya telah melakukan sejumlah langkah, seperti membangun perlintasan satwa, memasang pagar pembatas, dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalan tol.

Tjahjo Purnomo, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, mengatakan bahwa perlintasan satwa dibangun untuk menjaga kelestarian habitat hewan dan memastikan agar ekosistem yang ada di lingkungan tersebut tetap terjaga.

“Perlintasan tersebut dibangun untuk hewan seperti gajah, simpanse, dan reptil yang berada di Tol Pekanbaru – Dumai & Tol Sigli – Banda Aceh. Kami juga menanam tanaman sesuai dengan pangan satwa sekitar agar hewan tidak kelaparan dan terdistraksi oleh pangan tersebut,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (12/10/2023).

Selain itu, Hutama Karya juga memasang pagar pembatas berlapis dengan bahan kawat di seluruh jalan tol yang dikelola untuk menghalang hewan menembus langsung ke jalan tol. Pagar pembatas ini dipantau oleh petugas patroli, keamanan dan tata tertib (kamtib) jalan tol serta bekerjasama dengan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob.

Tjahjo menambahkan bahwa Hutama Karya juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar jalan tol, pengurus RT/RW, Kepala Desa maupun pengurus penangkaran sekitar untuk menjaga hewan ternaknya tetap terkendali di dalam kandang dan tidak memasuki area jalan tol.

“Penyuluhan tersebut penting dilakukan mengingat kejadian ini tidak hanya merugikan pengguna jalan ataupun pengelola tol, tapi juga merugikan pemilik hewan itu sendiri. Sesuai Pasal 1368 KUH Perdata, pemilik hewan harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut apabila mengakibatkan kerugian atau kecelakaan,” tutur Tjahjo.

Hutama Karya juga menghimbau pengguna jalan tol yang melihat hewan ternak/hewan liar masuk ke jalan tol untuk tidak panik dan segera menurunkan kecepatan berkendara secara perlahan, tidak membunyikan klakson karena akan membuat hewan terkejut dan panik, mengamankan diri dengan menepi ke jalur kiri dan kembali melanjutkan perjalanan jika keadaan terlihat sudah aman serta menghubungi call center jalan tol terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat di tempat terdekat apabila merasa mengantuk.

“Apabila pengguna jalan tol mengalami keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor ke Call Centre cabang masing-masing atau pantau terus informasinya melalui media sosial jalan tol Hutama Karya di @HKTolIndonesia,” jelasnya.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER