Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi serta mengganti Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, di Media Center Sekretaris DPRA, Selasa (31/10/2023). Konferensi tersebut dihadiri Ketua DPRA Zulfadli, Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Teuku Raja Keumangan serta masing-masing Ketua Fraksi DPRA.
Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan atau akrab disapa TRK dalam kesempatan itu mengatakan alasan meminta Achmad Marzuki diganti karena tidak harmonisnya hubungan antara DPRA dan Pemerintah Aceh.
Padahal saat pengambilan sumpah dan pelantikan Zulfadli sebagian Ketua DPRA, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan siap membangun komunikasi dan menerima segala masukan dari DPRA terkait pelaksanaan pembangunan Aceh dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan anggaran tahun 2024 secara tepat waktu.
Menindaklanjuti itu, kata TRK, pihaknya langsung mengirimkan undangan rapat bersama Tim TAPA terkait rancangan Qanun perubahan APBA tahun 2023 dan rancangan Qanun tahun 2024. Namun, Pj Gubernur Aceh tidak hadir dan tanpa keterangan.
“Surat kedua kembali dikirim DPRA dengan agenda yang sama, namun Pj Gubernur Aceh juga tidak memenuhi undangan tanpa alasan yang jelas,” sebutnya.
Selanjutnya, DPRA kembali mengirimkan surat undangan ketiga kalinya kepada Pj Gubernur Aceh, hal rapat kerja Badan Anggaran DPRA bersama TAPA terkait pembahasan dan nota keuangan dan rancangan qanun Aceh tentang APBA tahun 2024. Kali ini, Pj Gubernur merespon, namun tidak dapat menghadiri rapat karena pada waktu bersamaan Pj Gubernur sedang mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden RI.
“Namun Pj Gubernur Aceh tidak menawarkan jadwal alternatif pertemuan bersama dengan Banggar DPRA versi ketersediaan waktu dirinya,” kata TRK.
Menyikapi hal tersebut, DPRA tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA tahun 2024. Karenanya, DPRA akan melaporkan kondisi ini kepada Mendagri.
“Setelah penyampaian nota keuangan dan Raqan Aceh tentang APBA, DPRA telah mengundang tiga kali Pj Gubernur Aceh untuk duduk bersama dengan Banggar, namun undangan itu hanya dihadiri oleh TAPA tanpa Pj Gubernur Aceh,” jelasnya.
Padahal, kehadiran PJ Gubernur Aceh dalam rapat Banggar sangat diharapkan untuk mengambil kesimpulan terkait kebijakan strategis seperti, JKA, PON dan Pemilu tahun 2024 untuk dibahas dan ditetapkan Qanun APBA tahun 2024.
Selain itu, DPRA sangat berharap pembahasan APBA tahun 2024 berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam undang-undang. Namun, apabila Pj Gubernur Aceh tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan DPRA untuk membahas APBA dikhawatirkan berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian.
Karena itu, tambah TRK, DPRA meminta Kepada Pj Gubernur Aceh agar menindaklanjuti arahan Presiden RI terhadap penetapan APBD tepat waktu.
“Akibat ketidakmampuan saudara Pj Gubernur Aceh (Achmad Marzuki), DPRA meminta Kepada Presiden RI untuk mengevaluasi dan mengganti Pj Gubernur Aceh,” tutupnya. (*)