Jakarta (Waspada Aceh) – Hendry Ch Bangun (HCB) mengatasnamakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, memecat wartawan senior Adnan NS dari keanggotaan PWI, terhitung mulai 18 Februari 2025.
Anggota senior PWI yang juga mantan Ketua PWI Aceh, Adnan NS, justru menilai HCB sudah tidak memiliki legal standing di organisasi wartawan tertua tersebut.
Sedangkan Zulmansyah Sekedang, yang juga disebut sebagai Ketua Umum PWI Pusat menegaskan bahwa SK pemecatan Adnan NS yang dikeluarkan HCB adalah cacat hukum dan tidak sah.
“HCB sudah dipecat, kok malah menarik KTA, Surat Palsu itu!,” ujarnya melalui jawaban tertulis via WhatsApp saat dikonfirmasi
Menurutnya, sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, HCB bukan lagi Ketum PWI, bahkan bukan anggota PWI. “Jadi, dari mana haknya mencabut KTA orang lain?,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (2/5/2025), via chat WhatsApp HCB menulis jawaban:
“Saya Ketua Umum PWI Pusat yang sah. Ada di SK Kemenkumham no 0000946.01.08. tahun 2024. Diakui negara. Saya tidak pernah diberhentikan siapa pun, apalagi PWI DKI Jaya. Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan sifatnya rekomendasi saja. Eksekusi tetap di tangan PWI Pusat. Coba cek di PD PRT PWI, yang bisa mengangkat dan memberhentikan anggota biasa hanya Ketua Umum PWI Pusat”.
“Silakan tanya ke Atal S Depari. Dia punya pengalaman soal itu. Zulmansyah itu sudah saya pecat dan tidak berhak lagi bawa-bawa nama PWI, logo PWI, menggunakan kop surat PWI”.
“Jadi Adnan sah saya pecat. Dia bukan lagi anggota PWI,” tutup HCB. (rel)