Sabtu, Agustus 2, 2025
spot_img
BerandaHati-hati! BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya

Hati-hati! BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April—Juni (triwulan II) 2025.

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

Adapun daftar 34 temuan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang yaitu, AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, ASTRID GLOW’S Body Serum Booster, BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream, CHARISMALUX Acne Treatment, CHARISMALUX Extra Whitening, EMGLOW Night Cream X2T Acne, GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG, HRA COSMETIC Facial Wash, HRA COSMETIC Toner, KHOJATI DELUX SURMA.

Kemudiam, LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream, MILA GLOW Night Cream, MUFIA Brightening Night Cream, N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster N/S by Nhunu Shop, NAYURA BEAUTY Toner, NCGLOW Day Cream, NCGLOW Facial Wash, NCGLOW Night Cream Premium, NEW WSP Day Cream, NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream.

Selanjutnya, RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone, RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red, RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone, SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster, SH BEAUTY Night Cream, SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream, SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream, SW GLOW’S Handbody, SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream dan WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening.

WBYUTIE SKINCARE Facial Wash, WBYUTIE SKINCARE Luxury sunscreen UV protect, WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow dan MC / – juga mengandung bahan berbahaya.

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. Seperti merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Kemudian, asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak. Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, BPOM melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail.

Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” jelas Taruna Ikrar.

BPOM kembali mengimbau tegas para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir, juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.

“Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER