Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polisi terus melakukan pengembangan dari penangkapan PH dan DI yang kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis, 23 November 2021.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, melalui Kabid Humas Kombes Winardy, dalam keterangan persnya, Senin (28/2/2022), mengatakan, dari pengembangan itu personel gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara menemukan 6,26 hektare ladang ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu (27/2/ 2022).
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, melalui Kabid Humas Kombes Winardy.
Winardy mengungkapkan, dalam pengembangan itu petugas menemukan 6,28 hektare ladang ganja yang ditanami 62.800 batang ganja, dengan berat 40,3 ton.
“Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi,” kata Winardy.(Cut Nauval d)