“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang”
Oleh: Mohammad Nasir
ADA harapan baru untuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber. Salah satu harapan yang diperjuangkan selama Oktober–Desember 2025 adalah menjadikan podcast sebagai media institusi pers.
Apa keuntungan podcast menjadi pers? Selama ini, podcast beroperasi di ruang yang kurang teratur, tanpa regulasi khusus dan perlindungan hukum, serta selalu dihantui pasal-pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 1 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Di antara larangan dalam UU ITE adalah secara sengaja melakukan hasutan kebencian. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE bahkan menetapkan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menghasut rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Karena podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, kesalahan yang dibuat akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal-pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang yang bersuara kritis melalui podcast.
“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena pembungkaman dan kriminalisasi terhadap orang-orang kritis yang menyuarakan pendapat melalui media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya, yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta pada Desember 2025.
Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE, dan kanal podcast dapat disita sebagai barang bukti. Hingga kini, podcast belum diatur secara jelas, termasuk tidak adanya mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus diterapkan. Selain itu, podcast juga rawan disalahgunakan untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.
Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog menyatakan bahwa podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis. Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, dan mendalam.
“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.
Surat yang ditandatangani Firdaus dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, serta Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat. Firdaus sangat berharap podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.
Jika podcast ditetapkan sebagai media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk podcast, termasuk kode etik dan peraturan lainnya, seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio. Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Karena itu, Dewan Pers diharapkan menetapkan podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuat regulasi serta aturan mainnya. Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di podcast dapat memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada, serta bekerja dengan aman dan tenang. Tidak seperti sekarang, di mana tidak ada aturan main dan podcast dibiarkan berjalan semaunya, sementara UU ITE terus menghantui para awak podcast.
Namun, jika resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaian, bukan langsung dilaporkan kepada polisi.
Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya. Sedangkan media non-pers tidak terikat oleh undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers, tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik, sehingga rawan terkena pasal UU ITE.
Karena itu, Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan podcast menjadi institusi pers. “Pentingnya menjadi institusi pers: UU ITE tidak memblokir institusi pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 Tahun 1999, berbasis Lex Spesialis, yaitu UU Pers. Jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.
Setiap perusahaan media yang menyebut lembaganya sebagai institusi pers harus memenuhi syarat utama, yaitu berbentuk Badan Hukum Indonesia (Pasal 9 UU Pers). Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di bidang pers atau jurnalistik. Badan hukum yang dimaksud harus secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan atau menyalurkan informasi, tidak boleh sekadar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SEDP/1/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
“Di sini jelas: begitu menyebut pers atau media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers dan terikat undang-undang tentang pers serta peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.
Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat bahwa podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya, podcast memungkinkan fungsi jurnalisme, yaitu penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis berdasarkan wawancara dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredibel, dengan format fleksibel dan personal.
Henri memberi contoh podcast seperti The Daily dari The New York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), dan The Rest is Politics (oleh Alastair Campbell dan Rory Stewart), yang semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.
Meyakini podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober–Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak, mulai dari kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media podcast, akademisi, hingga Dewan Pers dan pejabat negara. Narasumber yang hadir langsung antara lain:
- Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Kerja 2014–2016 dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)
- Totok Suryanto (Wakil Ketua Dewan Pers)
- Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga)
- Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast)
- Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI)
- Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI)
- Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers)
- Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast)
- Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI)
- Alexander Suban (Komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas)
- Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers)
- Aiman Witjaksono (Wartawan)
- Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas)
- Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI)
- Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).
Dalam serangkaian dialog nasional tersebut, pemandu acara yang bergantian adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (Penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).
SMSI, menurut Firdaus, siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.
“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.
Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast. Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet, dan dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global sebesar 22,1%. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen podcast terbanyak di dunia. Pada Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.
Konsumen podcast Indonesia 70% didominasi oleh Gen Z (usia 12–27 tahun) dan Milenial (usia 28–43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja atau dalam perjalanan. Sebanyak 53% mengikuti podcast 2–3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi global), naik dari 54 menit pada tahun 2023. (*)
- Penulis adalah wartawan senior Harian Kompas (1989–2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.



