Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pekerja sektor informal kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang jauh lebih ringan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan program tersebut karena iuran yang dibayar hanya Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026.
Sebagai informasi, iuran normal program JKK dan JKM bagi pekerja BPU sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan. Melalui kebijakan ini, peserta mendapatkan diskon 50 persen sehingga iuran menjadi lebih terjangkau, yakni Rp8.400 per bulan.
Menurut Agung, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan pekerja, khususnya sektor informal, sekaligus menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung. Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan, dengan membayar iuran Rp8.400 per bulan, pekerja sudah mendapatkan berbagai manfaat perlindungan, mulai dari santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif. Jika memanfaatkan program selama sembilan bulan, total iuran yang dibayar hanya Rp75.600.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengimbau para pekerja sektor informal seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi, dan pekerja mandiri lainnya untuk segera memanfaatkan program tersebut.
“Dengan iuran yang sangat ringan, pekerja sudah bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian. Kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga kesejahteraan mereka dan keluarganya dapat lebih terjamin,” ujarnya.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital. (*)



