Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, yakni Teti Wahyuni (50) dan Mulyadi (46).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (2/2/2026) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.208.538.345. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Balai Guru Penggerak Aceh pada Tahun Anggaran 2022–2023 (Jilid I) serta Tahun Anggaran 2024 (Jilid II).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan penegakan hukum terhadap perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan bagi para pengelola keuangan negara agar menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Filman dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjauhi praktik korupsi serta bersama-sama menjaga kepercayaan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (*)



