Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekan cabang Medan, Dodi Anshari, divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum.
Dia dibebaskan dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2020.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang diketuai oleh M Syarafi dan hakim anggota yakni M Jamil dan Ani Hartati, Kamis (14/12/2023).
Dalam sidang tersebut, menyatakan terdakwa Dodi Anshari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana pada dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum.
“Sehingga terdakwa dibebaskan dari tuntutan penuntut umum,” kata Hakim Ketua, M Syarafi.
Kemudian, lanjut Syarafi, JPU diperintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan dipulihkan harkat dan martabatnya.
Sementara Viski Umar Hajir Nasution, selaku lenasihat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih karena Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh telah memberikan putusan bebas terhadap kliennya. Kata dia, dalam pertimbangan hukumnya, JPU dalam dakwaan primer dan subsider gagal membuktikan yang dituntutnya, maka Majelis hakim berpendapat, bahwasanya tuntunan jaksa tidak terbukti.
“Ini suatu kehormatan bagi kami. Awalnya JPU menuntut lima tahun penjara subsider Rp63 juta. Namun hari ini putusaannya kita dengar bebas, tidak terbukti dalam tuntunannya,” sebutnya.
Ada pun hal yang meringankan kata Viski, terdakwa sebelum melakukan penilaian, ada didasari iktikad baik bertemu dengan penerintah. Selain itu, ada hal-hal yang meringankan lain, seperti penentuan sesuai zona tanah dari BPN.
“Price harga Rp100-200 ribu per meter, dan itu harga normal. Maka Hakim berpendapat bahwasanya sudah benar, tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Sabang.
Dua terdakwa itu ialah, mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Firdaus, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (KLHK) Sabang, Anas Fahruddin.
Kedua terdakwa ini, sebelumnya juga divonis bebas oleh Tipikor Banda Aceh. Namun saat diajukan kasasi, keduanya dinyatakan bersalah.
Sehingga, Firdaus divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Ia dibebaskan uang pengganti Rp1,1 miliar subsider 2,5 tahun penjara. Sementara Anas Fahruddin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan. (*)