Jumat, Mei 30, 2025
spot_img
BerandaHaji Uma Kritik Kemendagri, 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Sumut

Haji Uma Kritik Kemendagri, 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Sumut

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Empat pulau yang selama ini diyakini sebagai bagian dari Aceh Singkil, Provinsi Aceh, yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang, resmi masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.

Keputusan tersebut menuai kritik dari H. Sudirman atau Haji Uma, anggota Komite I DPD RI asal Aceh. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disebutnya mengabaikan keberatan yang telah disampaikan Aceh sejak 2017.

“Ini bukan isu baru. Sejak 2017 saya sudah menyurati Mendagri. Bahkan pada 2022 kami kirim lagi surat, tapi tetap tidak ada tindak lanjut. Ketika Aceh diminta mengirim data pendukung, semua sudah dilengkapi. Tapi hasilnya tetap menetapkan keempat pulau itu untuk Sumut,” ujar Haji Uma, Kamis (29/5/2025).

Ia menilai keputusan tersebut mengabaikan fakta sejarah dan lapangan. Haji Uma menyebut keempat pulau itu telah dihuni masyarakat Aceh sejak 1965.

Pemerintah Aceh bahkan pernah membangun tugu dan rumah singgah nelayan di lokasi tersebut pada 2012.
“Secara historis dan faktual, itu wilayah Aceh. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja?” katanya.

Haji Uma juga mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, telah beberapa kali menyurati Kemendagri pada 2018 untuk menyampaikan keberatan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia menambahkan, keputusan sebelumnya melalui Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 juga telah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Jangan sampai konflik wilayah ini menjadi api dalam sekam. Pemerintah pusat harus bijak dan mendengarkan suara rakyat Aceh. Jangan ambil keputusan sepihak
lalu tinggalkan luka,” ujar Haji Uma.

Ia mendesak Kemendagri agar meninjau ulang keputusan tersebut dan mempertimbangkan fakta sejarah, hukum, serta aspirasi masyarakat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER