Tapantuan (Waspada Aceh) – Aparat kepolisian Polres Aceh Selatan mengamankan satu pelaku penambang emas ilegal di areal Manggamat, Kleut Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat (20/9/2019).
Kapolres Aceh Selatan, AKPB. Dedy Sadsono, ST, Senin (30/9/2019) mengatakan, pelaku berinisial IS, 46, warga Kemukiman Manggamat, Kleut Tengah, diamankan karena mengolah tambang emas menggunakan bahan berbahaya, yaitu sianida dan merkuri yang dilarang di Indonesia.
Menurut ketarangan IS, kata Kapolres AKPB. Dedy Sadsono, semua bahan-bahan berbahaya itu didapat dari Medan, Sumatera Utara. Pengelolaan tambang emas ilegal milik tersangka sudah beroperasi selama empat bulan.
“Selama empat bulan itu tersangka hanya mendapat 20,54 gram emas dengan harga Rp 600 ribu/gram. Tanah yang mengandung emas didapatkan dari warga, kemudian diolah menggunakan blender miliknya,” jelas Kapolres.
Selain emas, barang bukti yang diamankan 111.72 gram perak, 50 kilogram sianida, 8 sak karbon dan satu sak cousticsoda, satu jerigen corrosive (air keras) serta 580,78 gram merkuri. Harga sianida satu drum Rp4,5 juta sedangkan harga karbon Rp900 ribu dan Rp850 ribu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 106 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 ancaman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Kami harapkan kepada semua pihak dalam mengolah batu emas agar tidak menggunakan zat kimia yang berbahaya seperti sianida dan lainnya, sebab sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarkat,” pungkasnya.(Faisal)