Kamis, September 19, 2024
BerandaNasionalGunakan Bom Ikan di Pulo Aceh, 2 Kapal Nelayan Ditangkap PSDKP

Gunakan Bom Ikan di Pulo Aceh, 2 Kapal Nelayan Ditangkap PSDKP

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo  mengamankan dua kapal nelayan diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (26/7/2024).

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan dua kapal yang diduga akan menangkap ikan dengan cara yang merusak. Ini mencegah kerusakan ekosistem perairan, khususnya terumbu karang,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, dalam konferensi pers Senin (29/7/2024) di Banda Aceh.

Dia mengatakan, kapal pengawas Baramundi 01 mengejar kapal KM tanpa nama (GT 1) yang melarikan diri ke teluk dan ditinggalkan oleh awak kapalnya.

Awak kapal membawa kantong plastik yang diduga berisi bahan peledak ke atas bukit. Di lokasi yang sama, ditemukan kapal KM tanpa nama lain yang juga ditinggalkan awaknya.

Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K melakukan pemeriksaan kedua kapal tersebut dan ditemukan kompresor siap pakai, sepatu katak (fin), jaring kondisi rusak, serok ikan serta wadah kantong ikan, namun belum ditemukan ikan hasil tangkapan. Hal ini menunjukkan dugaan kuat bahwa kedua kapal akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom).

“Kemudian, kedua kapal tersebut dibawa ke dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut,” ujarnya..

Penggunaan bom ikan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan bahan kimia, biologis, atau peledak yang merusak sumber daya perikanan. Pelanggar dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

“Kami ingatkan nelayan untuk tidak menggunakan cara-cara yang merusak dalam menangkap ikan. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian sumber daya kelautan,” tegas Sahono Budianto.

Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek, mengapresiasi upaya PSDKP Lampulo dalam memberantas penangkapan ikan ilegal.

“Saya berharap pengawasan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian laut Aceh,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan nelayan agar mematuhi hukum adat dan agama dalam memanfaatkan laut, serta tidak melakukan kegiatan yang merusak. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER