Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaNasionalGubernur Aceh dan Banggar DPRA Sama-sama Lapor Kemendagri

Gubernur Aceh dan Banggar DPRA Sama-sama Lapor Kemendagri

Banda Aceh (Waspada): Foto Gubernur Irwandi Yusuf dan Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf,  saat keduanya berpapasan tak sengaja di kantor Kemendagri, Selasa (6/3), menjadi viral di media sosial.

Kehadiran dua tokoh sentral Aceh ini menjadi perbincangan hangat. Soalnya, keduanya punya misi berbeda terkait RAPBA 2018.

DPRA tetap “ngotot” RAPBA 2018 dibahas dengan dewan, tapi Gubernur Aceh merasa sudah kehilangan kesabaran. Akibat tidak adanya titik temu, akhirnya Gubernur Irwandi Yusuf, memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menyiapkan dokumen KUA PPAS dan RAPBA 2018 ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. Tujuannya untuk dibahas di Kementerian, setelah waktu 60 hari pembahasan dengan DPRA sudah berakhir dan tidak ada pembahasan lagi.

Dilaporkan, Gubernur Irwandi Yusuf dan TAPA diterima lebih awal oleh Dirjen Keuangan Daerah, menyusul Tim Banggar DPRA plus Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, yang menguasai kursi mayoritas di DPRA.

Mendagri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi Waspada via WhatsApp mengatakan, Tim di Kemendagri yang menerima dan mendiskusikannya. “Detailnya belum laporan ke saya,” tulis Mendagri, sembari mempersilahkan Waspada bertanya dan wawancarai Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Secara terpisah, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menjelaskan tentang pertemuan dengan Tim Kemendagri secara panjang lebar di medsosnya.

Pergub

Irwandi menulis, ” Sekarang posisi dokumen (APBA) ada di Kemendagri. Kami mengunsulkan untuk di-Pergub-kan, karena pembahasan di DPRA sebagai mitra kerja tidak punya kesimpulan. Oleh karena itu, atas perintah undang-undang, saya wajib mem-Pergub-kan, agar daerah bisa membangun, tidak boleh berhenti,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, kepada media di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.

Gubernur juga sudah menginstruksikan, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk selalu siap duduk dengan tim di Kemendagri. Sebab, dengan Pergub, peran DPRA dalam pembahasan anggaran diambil-alih oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Gubernur Irwandi, anggaran dengan Qanun atau Pergub sama saja. “Saya juga berterimakasih pada DPRA karena sudah berjanji mengawal ketat APBA, dan itu akan mengurangi beban saya.”

Kemarin (5/3/18) gubernur juga telah memenuhi undangan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Syarifuddin, di Kementerian Dalam Negeri.

“Saya sangat konsisten, tidak akan berubah lagi,” Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, ketika dikonfirmasi ulang soal usulan Pergub APBA oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Baik, kalau begitu saya segera memberitahukannya ke Bapak Menteri (Mendagri), dan sesuai aturan kami harus segera memprosesnya,” jawab Syarifuddin. Kemudian dia menyampaikan ke Gubernur, pihaknya juga akan mengundang pimpinan DPRA, untuk memberitahukan kebijakan yang akan mereka lakukan.

Karena tidak ada lagi daerah yang APBD-nya sedang dikoreksi di Kemendagri, Gubernur meminta agar pembahasan APBA bisa dirampungkan dalam waktu 10 hari. Kata Irwandi, agar pelayanan kepada rakyat segera bisa dilakukan, walaupun dalam aturan paling lama 30 hari. (B01)

 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER