Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaEditorialGonjang-ganjing Blok B, "Barang Bekas" Mobil Oil

Gonjang-ganjing Blok B, “Barang Bekas” Mobil Oil

“Seharusnya tanggungjawab memperbaiki ekosistem itu dilakukan oleh Exxon Mobil. Membuat saya heran, kok Indonesia melalui Pertamina menerima begitu saja lahan itu tanpa kompensasi, dan kini dialihkan ke Aceh. Jangan sampai Aceh dikhianati untuk masalah ini.”

Begitu ungkapan Ketua Forbes (Forum Bersama) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, M.Nasir Djamil, kepada Waspadaaceh.com, Rabu (24/6/2020). Pernyataan Nasir ini terkait dengan pengambil-alihan ladang minyak dan gas (Migas) Blok North Sumatra B (NSB) atau lebih dikenal dengan sebutan Blok B, di Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, dalam konferensi pers di Kantor PT PEMA, Banda Aceh, Kamis (18/6/2020), mengatakan, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, sudah menandatangani surat alih kelola yang ditujukan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada Rabu (17/6/2020).

Menurut Mahdinur, PT PEMA melalui anak perusahaannya, PT PEMA Global Energy, bisa mengelola sendiri Blok B atau memungkinkan juga bekerjasama dengan pihak lain. Dia berharap PEMA dapat mengembangkan ladang migas yang belum didevelop oleh PHE (Pertamina Hulu Energi), disamping mengelola ladang PT Arun yang existing dan sekarang diproduksi oleh PHE.

Ladang minyak ini sebelumnya dikelola oleh perusahaan yang berkantor pusat di Irving, Texas, Amerika Serikat, yaitu Mobil Oil yang kini bernama Exxon Mobil. Setidaknya perusahaan minyak ini telah mengeruk isi perut bumi Aceh selama lebih 40 tahun. Kontrak bagi hasil antara Mobil Oil dengan Pertamina untuk pengelolaan Blok B, ditandatangani pada tahun 1968. Tahun 1969, Mobil Oil mulai melakukan pencarian kandungan minyak dan gas bumi di Aceh Utara.

Saat ini, ada semacam kekhawatiran yang timbul, di balik pengambil-alihan ladang migas Blok B oleh Pemerintah Aceh. Pengelolaan operasional ladang migas ini nantinya dilakukan oleh PT PEMA (Pembangunan Aceh), milik Pemerintah Aceh.

Sebagian orang bersorak gembira, karena menganggap bahwa pengambil-alihan pengelolaan Blok B ini sebagai sebuah keberhasilan atau prestasi. Tapi sebagian lagi malah khawatir, jangan-jangan Aceh hanya sebagai pihak penampung dan pengelola barang bekas atau “rongsokan” semata, yang beresiko tinggi.

Dahulu, ketika awal dikelola oleh Mobil Oil, ladang migas Blok B ini memang menjadi salah satu tambang migas terbesar di dunia. Luas wilayah kerjanya mencapai 1.600 kilometer persegi. Produksinya pada awal operasional dahulu bisa mencapai 3.400 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet Day) atau Juta Standar Kaki Kubik per Hari.

Tapi produksinya terus menurun hingga kontrak dengan Exxon Mobil (Mobil Oil) berakhir beberapa tahun lalu. Ladang minyak Blok B selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE), hingga akhirnya keluarnya surat dari Menteri ESDM, yang akan menyerahkan pengelolaan ladang migas ini kepada Pemerintah Aceh.

Menurut M.Nasir Djamil, selama puluhan tahun berada dalam pengelolaan perusahaan dari Amerika Serikat itu, bisa jadi di bekas lahan migas tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan yang serius akibat pengambilan migas. Untuk memperbaiki atau memulihkan kembali ekosistem yang rusak tentu membutuhkan dana yang cukup besar, yang seharusnya masih menjadi tanggungjawab Exxon Mobil.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, terkait dengan pemulihan atau menghijaukan kembali eks tambang di Indonesia, adalah menjadi  kewenangan dari perusahaan penambang.

Bagaimana dengan Exxon Mobil? Adakah kompensasi yang diberikan perusahaan ini kepada Pemerintah Indonesia untuk memulihkan kembali bekas ladang minyak yang sudah mereka eksploitasi selama puluhan tahun itu?

Bila kompensasi itu ada, apakah Pemerintah Aceh juga memperoleh bagian dari kompensasi itu? Pertanyaan ini muncul karena ada kekhawatiran, pengelolaan lanjutan oleh PT PEMA sebagai wakil Pemerintah Aceh ini justeru akan merugikan.

Katakanlah PT PEMA bisa mengeksploitasi migas yang tersisa untuk jangka 7 tahun lagi. Tapi setelah pengelolaan Blok B selesai karena kandungan migas habis, kemudian perusahaan ini harus pula bertanggungjawab memulihkan atau menghijaukan kembali bekas-bekas ladang migas peninggalan Exxon Mobil tersebut. Itu artinya PT PEMA bisa-bisa akan mengeluarkan anggaran yang lebih besar untuk pemulihan eks ladang migas ini daripada hasil keuntungan yang diperolehnya. Karena untuk menghijaukan kembali bekas lahan tambang, termasuk ladang minyak, bukanlah perkara mudah dan bukan pula berbiaya rendah.

Melihat adanya kekhawatiran itu, menjadi sebuah keharusan bagi Pemerintah Aceh untuk besikap hati-hati dan teliti dalam menerima pengelolaan ladang migas Blok B tersebut. Jangan sampai Pemerintah Aceh masuk dalam jebakan, “orang makan nangka, kita kena getahnya”. Semoga itu tidak terjadi. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER