Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehGeuchik Gampong Baru Bantah Lakukan Penyimpangan

Geuchik Gampong Baru Bantah Lakukan Penyimpangan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Geuchik Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Marwan, Selasa (14/5/2019), membantah telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa, sebagaimana dilontarkan sebagian warganya tersebut.

Marwan mengatakan, segala sesuatu yang dilaksanakan berdasarkan aturan, arahan serta instruksi pihak Inspektorat Kota Banda Aceh.

Meski diakui, di awal kepemimpinannya, ada beberapa kelemahan yang dilaksanakan seperti pengadaan jenis barang yang tidak sesuai dengan usulan rencana anggaran belanja (RAB), seperti pengadaan tong sampah pada 2017 lalu.

“Dan itu telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat dan telah kita lakukan revisi (perubahan) sesuai pedoman harga dasar. Intinya, kelebihan anggaran pembelian barang tersebut tetap kita kembalikan ke kas gampong, dengan cara dicicil,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah pengembalian dana kelebihan pembelian itu bisa dicicil ? Dengan gamblang geucik Marwan mengatakan bisa karena dia telah berkoordinasi dengan pihak inspektorat.

Menurutnya, dana tersebut juga akan digunakan untuk kebutuhan masyarakat, seperti acara maulid, acara-acara besar umat Islam, dan membantu pengajian.

“Kami keluarkan uang itu untuk kepentingan masyarakat, dan semuanya saya yang bertanggung jawab untuk mengembalikannya ke kas gampong sesuai perintah inspektorat,” paparnya.

Ketika ditanya terkait adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak geuchik, dia juga mengakuinya, dan itu terjadi sudah cukup lama sebelum dia menjabat geuchik.

“Setelah saya menjabat menjadi keuchik, pungli saya tertibkan semua. Sudah saya informasikan ke masyarakat, para pedagang dan pengusaha, bilamana ada yang mengutip dana tanpa ada surat yang diteken dari kantor desa, jangan dikasih, itu kutipan liar,” tepisnya.

Sementara itu Sekretaris Badan Inspektorat Kota Banda Aceh, Muhammad, mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan reguler setiap tahunnya di seluruh gampong yang ada di Banda Aceh.

“Kalaupun ada laporan masyarakat, kami tidak bisa menerima begitu saja. Harus ada perintah pak wali, untuk melakukan pemeriksaan dan ini di luar dari program kami. Karena program inspektorat mengawasi dana desa itu secara reguler tiap tahunnya, kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Muhammad menambahkan, biasanya setiap dilakukan pemeriksaan tetap ada temuan, seperti juga gampong lain. Seperti administrasinya tidak lengkap, tapi temuan ini hanya secara teknis. Terkait pengadaan tong sampah, memang ada penggelembungan biaya, tetapi sudah diselesaikan.

Muhammad juga menerangkan, pemeriksaan inspektorat terhadap Gampong Baru, itu semua tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Kami, inspektorat hanya melakukan pengawasan, serta lebih kepada pembinaan agar tidak menyimpang sesuai aturan,” katanya.

“Sejauh ini temuan Laporan Hasil Pemeriksaan, bukan hanya di Gampong Baru saja, di gampong lain juga ada. Seperti temuan administrasi, kemahalan harga, misalnya harga 2.000 menjadi 3.000, karena sumberdaya manusianya, biasa itu,” sebutnya.

“Kalau sudah ada temuan, semisal kemahalan harga tidak sesuai rekomendasi inspektorat, tidak ada cerita tidak di kembalikan. Harus dikembalikan ke APBG dengan bukti rekening gampong. Dan dana tersebut, bisa dimasukan pada rencana RAPBG tahun depan,” tegasnya.

Dikatakan Muhammad, kalau dana tersebut tidak dikembalikan nantinya menjadi Tindakan Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP) Akhir tahun. “Kami panggil untuk dimintai keterangannya, kenapa tidak dikembalikan. Selama saya di inspektorat, semua temuan itu tetap ditindaklanjuti,” terangnya.

Muhammad menyebutkan, tugas inspektorat lebih ke pembinaan, atau sebagai pembimbing agar tidak terjerumus kejalan yang merugikan keuangan negara.

Pernyataan Geuchik itu setelah warga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Menurut warga, carut-marut masalah di Desa Gampung Baru, terkait pengadaan tong sampah berkisar 60 unit, pada anggaran 2017, serta rehab berat pembangunan Gedung Serbaguna, gampong setempat, melalui penggunaan dana desa (ADD) pada 2018, dengan pagu anggaran sebesar Rp530 juta, yang hingga kini belum juga rampung dikerjakan. (akbar)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER