Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaGeRAK Minta KY Evaluasi Kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh

GeRAK Minta KY Evaluasi Kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi terkait permohonan supervisi yang dikeluarkan tertanggal 15 November 2022.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (18/11/2022) mengatakan, dalam surat tersebut GeRAK Aceh menyampaikan beberapa substansi dan urgent untuk ditindaklanjuti terkait hasil kinerja Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh. Salah satunya dalam menangani perkara korupsi.

Berdasarkan hasil monitoring dan pemantauan kinerja, GeRAK menemukan fakta sejak tahun 2020-2022 terdapat 11 perkara Tipikor yang terbukti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sebagian besar perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi yang mendapat atensi besar dari publik karena berhubugan dengan hajat hidup orang banyak.

“Dari 11 perkara Tipikor yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terdapat enam perkara yang pada tingkat kasasi terbukti secara hukum melakukan perbuatan pidana dan dijatuhi hukuman oleh MA. Sedangkan lima perkara lainnya saat ini sedang dalam proses kasasi dan menunggu putusan akhir dari MA,” sebutnya.

Jika merujuk pada 11 perkara yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh terdapat beberapa hal yang sangat janggal secara hukum atas putusan-putusan vonis bebas tersebut, serta patut diduga adanya konflik kepentingan.

Di samping itu, juga adanya dugaan lain yang menyebabkan putusan vonis bebas tersebut cacat hukum, serta dalam pengambilan keputusan (vonis) diduga Majelis Hakim tidak independen dan bukan berdasarkan fakta persidangan.

“Kondisi ini sangat berbeda dengan hasil kasasi yang dilakukan oleh JPU kepada MA. Di mana vonis bebas dari Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh kemudian terbukti gugur dan perkara-perkara tersebut secara hukum terbukti adanya perbuatan pidana yang menyebabkan para pihak dijatuhi hukuman pidana,” terangnya.

Selain putusan bebas, kata Askhalani, terdapat beberapa izin penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pidana korupsi yang sedang disidangkan yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh. Sehingga pemberian izin penangguhan penahanan dari tahanan kurungan badan menjadi tahanan kota menimbulkan kegaduhan dan keanehan dari publik di Aceh

“Karena pemberian izin penangguhan penahanan ini tergolong tebang pilih antara terdakwa perkara korupsi tertentu dengan perkara korupsi lain yang sedang disidangkan, dan pemberian izin patut diduga adanya benturan kepentingan antara para Terdakwa dengan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, serta adanya penolakan secara langsung dari JPU,” jelasnya.

Atas dasar itu, lanjut Askhalani, sudah sewajarnya Komisi Yudisial (KY) bersama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan monitoring mendalam. Monitoring terhadap keputusan-keputusan izin penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan vonis bebas janggal atas perkara tindak pidana korupsi yang selama ini ditangani oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh

Di samping itu, juga meminta KY melakukan reformasi birokrasi peradilan termasuk restrukturisasi Majelis Hakim Tipikor.

“Berangkat dari fakta-fakta tersebut, maka sudah sewajarnya KY RI untuk segera melakukan kajian monitoring dan supervisi serta penyadapan terhadap kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Provinsi Aceh,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER