Medan (Waspada Aceh) – Polda Sumatera Utara membongkar penjualan vaksin COVID-19 ke masyarakat oleh ASN (aparatur sipil negara) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut. Vaksin COVID-19 itu seharusnya gratis.
Informasi yang dihimpun Waspadaaceh.com, Jumat (21/5/2021), penjualan vaksin itu diduga dilakukan oleh oknum di Lapas kepada warga binaan. Antara ASN Lapas dan Dinkes Sumut ini terjadi kesepakatan untuk jual beli vaksin tersebut.
Mengenai kasus itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, masih enggan membeberkan lebih jauh. “Ya benar, ada sejumlah ASN yang diamankan,” kata Hadi kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Hadi mengatakan, para ASN ini dengan sengaja menjual vaksin COVID-19 kepada masyarakat yang seharusnya diberikan secara gratis. Dia masih belum merinci modus dan bagaimana ASN Lapas dan Dinkes Sumut ini bekerjasama dan bertransaksi.
“Masih dalam penyelidikan. Nanti (akan) dirilis segera,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Plt Kadis Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com membenarkan ada anggotanya yang terlibat. “Benar, saya juga baru dapat infonya,” ujarnya.
Mengenai berapa orang ASN dari Dinkes Sumut dan di bagian apa serta jabatannya, Aris mengaku masih harus melakukan kros cek. “Coba nanti saya cek dulu ya, siapa saja mereka,” tegasnya. (sulaiman achmad)