Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian Sektor (Polsek) Baitussalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
“Dua tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil curian dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp70 juta,” kata Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, SH, dalam siaran pers, Selasa (19/8/2025).
Kapolsek menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan Bustani (47), seorang anggota Polri yang berdinas di Kota Lhokseumawe. Saat pulang ke rumahnya di Gampong Baet pada 13 Agustus lalu, ia mendapati pintu belakang terbuka, barang-barang berserakan, serta sejumlah peralatan rumah tangga hilang.
“Barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda road bike senilai Rp65 juta, kulkas, dispenser, kompor gas, hingga instalasi listrik. Korban memperkirakan kerugian mencapai Rp70 juta,” kata Lilisma Suryani.
Modus Operandi
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. Tersangka pertama, Zul (31), mantan mahasiswa, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP. Ia beraksi pada 12 Juli dan 18 Juli 2025, dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng, lalu menarik kunci pintu menggunakan kayu yang telah dipasangi paku.
“Dari hasil aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda, dispenser, kulkas, rice cooker, kipas angin, serta kabel listrik rumah,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka kedua, Muk bin Mal (42), seorang nelayan, diduga terlibat dalam pencurian biasa sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP. Ia masuk ke pekarangan rumah pada 7 Agustus 2025 dan mengambil dispenser serta sepuluh lembar kemeja.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda road bike, kulkas Panasonic, dispenser, rice cooker, kipas angin, serta 10 lembar kemeja.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Baitussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Zul dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan Muk dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan kedua tersangka, serta menyita barang bukti. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Kapolsek. (*)