Sabtu, Februari 22, 2025
spot_img
BerandaAcehGara Gara SK Plt Sekda, DPRA dan Publik Aceh "Gaduh"

Gara Gara SK Plt Sekda, DPRA dan Publik Aceh “Gaduh”

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Beberapa hari ini publik Aceh dibuat “gaduh” lantaran SK pengangkatan Plt Sekda Aceh dinilai tidak biasa atau cacat prosedur. Adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli yang menyoroti persoalan tersebut.

“Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya atau cacat prosedur,” tegas politisi yang menguasai kursi DPRA itu.

Namun, Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman menyampaikan klarifikasi satu hari setelah keluar pernyataan Ketua DPRA Zulfadli pada Kamis (20/2/2025).

Kata Ampon Man, panggilan akrab Jubir ini, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh telah melalui pertimbangan langsung Gubernur Aceh. Penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan prosedural.

Bahkan menurutnya secara kekuatan hukum, SK Gubernur menurut hukum administrasi negara, setiap keputusan gubernur yang telah dikeluarkan dan ditandatangani merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Prinsip preasumptio iustae causa menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum.

Kritikan keras terhadap Ketua DPRA Zulfadli justru keluar dari YARA. Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin meminta Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang juga Gubernur Aceh, mengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli.

Permintaan ini disampaikan menyusul pernyataan Zulfadli yang menyebut pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tidak sah. YARA menilai hal ini berpotensi memicu konflik antara eksekutif dan legislatif.

Lewat rilisnya Kamis (20/2/2025), dia menyatakan bahwa pernyataan Ketua DPRA tersebut dapat mengganggu hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Pernyataan Ketua DPRA tentang tidak sahnya pengangkatan Sekda Aceh dapat menimbulkan konflik antara eksekutif dan legislatif. Untuk mencegah itu, sebaiknya Ketua Umum Partai Aceh mengganti Ketua DPRA dengan yang lain,” ujar Safaruddin.

Atas kritikan tersebut, sebagian besar anggota DPRA Jumat malam, (21/02/2025) di sela sidang paripurna pelantikan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua DPRA menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Ketua DPRA Zulfadli yang akrab dipanggil Abang Samalanga itu.

Mendapat dukungan dari anggota DPRA dari hampir semua fraksi, Zulfadli kembali menegaskan tidak takut memberi pernyataan keras sepanjang yang dilakukan benar. Bahkan dia menyebut lembaga yang memintanya untuk dicopot dia anggap bukan siapa-siapa.

“YARA itu kecil bagi DPRA. Saya diangkat berdasar SK Mendagri, lima tahun. Siapa takut,” tegas eks kombatan GAM tersebut.

Kontan saja suasana gedung dewan jadi “gaduh,” ditambah lagi Zulfadli menuding keterlibatan salah satu petinggi Aceh atas keluarnya SK Plt Sekda Aceh itu.

Anggota dewan tidak mempersoalkan siapa orangnya yang menjadi Plt Sekda Aceh. Hanya saja Anggota DPRA merasa kecewa dan menilai pemerintahan Mualem-Dek Fadh sudah dirusak dengan cara licik melanggar aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kita di sini semua mendukung Mualem, tapi tidak mau pemerintahan Mualem dirusak dengan cara kerja mafia,” tegas
drh. Nurdiansyah Alaska, M.Kes, anggota DPRA dari Partai Demokrat.

Senada dengan itu diungkapkan Rizaluddin dari Fraksi PKB, Tgk Anwar Ramli dari Partai Aceh, Zamzami dari Nasdem dan Tgk Zulfadli dari PAS.

Mereka sepakat akan membentuk Pansus atau mekanisme lain untuk menelusi siapa dalang di balik terbitnya SK Plt Sekda yang membikin gaduh publik Aceh tersebut. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER