“Beberapa informasi terkait pelaksaanaan AETS ini adalah pertama karet alam yang dibatasi ekspornya jenis RSS (HS 400121), TSR/SIR (HS 400122), Mixture Rubber (HS 400280) dan Compound Rubber (400510, 400520, 400591, 400599),” kata Sekretaris Eksekutif Gapkindo Sumatera Utara, Edy Irwansyah, Senin (1/4/2019).
Lalu, kata Edy, untuk periode pelaksanaan 1 April hingga 31 Juli 2019 dengn total volume pengurangan secara nasional sebesar 98.160 ton. Serta untuk alokasi volume secara nasional yang dapat diekspor selama periode pelaksanaan periode hingga Juli 2019.
“Untuk April sebesar 256.863 ton, Mei sebesar 245.015 ton, Juni sebesar 173.880 ton dan Juli sebesar 266.033 ton,” ujarnya.
Sementara alokasi volume untuk Sumatera Utara yang dapat diekspor di bulan April sebanyak 39.938 ton, Mei sebanyak 37.460 ton, Juni sebanyak 25.850 ton serta di bulan Juli sebanyak 35.883 ton.
“Dalam surat Keputusan Menteri Perdagangan, pada DIKTUM kedelepan disebutkan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan AETS dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Dia menuturkan pelaksanaan AETS ini adalah ‘pil pahit bagi’ pabrik crumb rubber. Paling tidak ada DUA hal yang timbul, pertama adalah berkurangnya profit karena volume penjualan berkurang.
“Yang kedua, selama periode pembatasan, pembelian tetap normal seperti biasa namun sebagian produksi ditahan karena adanya pembatasan. Penahanan ini menimbulkan kerugian akibat bunga bank dari produk yang tidak dijual,” tegasnya.(sulaiman achmad)