Sabtu, Mei 10, 2025
spot_img
BerandaGajah Jantan Ditemukan Mati di Aceh Utara

Gajah Jantan Ditemukan Mati di Aceh Utara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan di kawasan hutan produksi, wilayah Pucuk Krueng Pasee, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, bangkai gajah tersebut dilaporkan warga pada Minggu (20/2/2022). Temuan bangkai gajah berjenis kelamin jantan, dan berusia ditaksirkan 10 hingga 12 tahun itu, tepat di jalan lintas KKA-Bener Meriah, Dusun Jabal Antara atau Kilometer 33.

“Sedangkan dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kejadian tidak ditemukan adanya benda- benda atau hal-hal yang mencurigakan,” tutur Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Waspadaaceh.com, Rabu (23/2/2022).

Lokasi temuan bangkai gajah diketahui berada di wilayah kawasan hutan produksi yang merupakan habitat gajah liar tersebut.

Agus mengaku, berdasarkan hasil nekropsi, gajah itu mati diduga akibat perkelahian sesama gajah. Hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis dugaan sementara kematian gajah liar tersebut disebabkan kejadian alami (perkelahian sesama gajah jantan).

Untuk memperkuat dugaan tersebut, kata Agus, beberapa sampel organ gajah (hati, jantung, limpa, usus, feses, dan lidah) akan dibawa untuk uji laboratorium.

“Pada bangkai gajah liar tersebut ditemukan adanya bekas luka tusukan gading di bagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan yang diduga akibat
perkelahian sesama gajah liar,” ujarnya.

Agus menyampaikan bahwa gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia. Satwa ini berstatus
Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar
menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Dia juga meminta masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Serta tidakmemasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER