Aceh Utara (Waspada Aceh) – Seorang gadis berinisial N, 16, asal Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan AM, 60, ayah kandungnya sendiri dan R, 45, ibu tirinya ke Polres Aceh Utara, dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka T Ariandi menjelaskan, Senin malam (6/7/2020), kasus penganiayaan tersebut dilaporkan gadis berstatus pelajar itu pada Minggu, 21 Juni 2020.
“Korban mengaku telah dianiaya oleh ibu tiri dan ayah kandungnya sendiri, setelah sebelumnya sempat terlibat adu mulut. Bahkan penganiayaan itu terjadi di depan mata ibu kandung korban, Mar,52,“ jelas AKP Rustam Nawawi.
BACA:
Selang Sehari, Pemko Banda Aceh Amankan Gowes Seksi
Seorang Tukang Bangunan Meninggal Dunia Saat Menyetrum Ikan di Aceh Besar
Polresta Banda Aceh Tangkap 61 Tersangka Narkoba
Disebutkan, pada saat terjadi keributan di depan rumah pasutri itu, datang seorang warga melerai. Kemudian korban dan ibunya dibawa kerumah keuchik. Karena sering mendapat kekerasan, korban dan ibu kandungnya kemudian membuat laporan ke polisi.
“Kita telah memiliki surat visum et repertum dari kejadian penganiayaan yang dialami korban. Saat ini pasangan pasutri tersebut sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Utara, untuk penanganan lebih lanjut,“ pungkanya. (riri).