Lubuk Pakam (Waspada Aceh) – Memasuki tahun 2026, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Deliserdang menggelar rapat koordinasi (rakor) perdana yang dihadiri seluruh pengurus pada Kamis (8/1/2026) di Gedung FKUB setempat.
Rapat yang dibuka langsung oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deliserdang, Petrus Barus, S.S., diharapkan mampu berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kerukunan antarumat beragama.
Hal ini sejalan dengan upaya mensukseskan Visi Bupati Deliserdang H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD)Sp.PD, yaitu menjadikan daerah tersebut sebagai wilayah yang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.
Sekretaris FKUB Kabupaten Deliserdang Drs Jaya Sijabat, MM, menjelaskan bahwa rakor ini memiliki dua tujuan utama: melakukan evaluasi terhadap program tahun sebelumnya serta mengkaji rancangan program yang akan dijalankan dalam kurun waktu mendatang.
“Rapat koordinasi ini sangat penting, supaya kita punya target dan FKUB tak hanya ada tapi kita bisa mewarnai Kabupaten yang heterogen ini,” tegas Ketua FKUB Kabupatenseli Serdang Dr. H. Khairul Anwar, MA, M.Si. Ia menambahkan bahwa seluruh agama yang diakui pemerintah serta agama yang belum mendapatkan pengakuan undang-undang memiliki keberadaan di Deli Serdang.
Menurut Khairul Anwar, melalui rakor tersebut diharapkan dapat disusun target program jangka pendek, menengah, dan panjang yang jelas serta dapat dicapai secara terencana.
Wakil Ketua I FKUB Deliserdang H. Fachrizal S.HI, M.Si, juga menyampaikan nada yang sama. Ia menekankan bahwa pada tahun 2026, salah satu target utama yang harus tercapai adalah terbentuknya FKUB Kecamatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Vini Dwi Putranti, Spt, M.Si, menyampaikan pandangan terkait pentingnya menyelaraskan peran seluruh pemuka agama di daerah tersebut. Hal ini menjadi kunci untuk mewujudkan visi kabupaten yang religius.
“Oleh karena itu, semua anggota FKUB wajib menguasai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” pungkasnya. (*)



