Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehFenomena Perokok Remaja di Banda Aceh Masif, Perlu Penguatan Edukasi dan Pengawasan

Fenomena Perokok Remaja di Banda Aceh Masif, Perlu Penguatan Edukasi dan Pengawasan

Banda Aceh (Waspada Aceh) –  Fenomena merokok di ruang publik oleh remaja di Banda Aceh semakin masif. Untuk menekan jumlah perokok pemula, perlu adanya penguatan edukasi dan pengawasan yang intensif.

Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh meningkatkan upaya pencegahan perokok pemula dengan memperkuat penerapan Qanun No 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Supriyadi, menyoroti fenomena remaja yang berkumpul di fasilitas umum untuk mengakses internet bermain game sambil  merokok.

“Fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama,” tuturnya saat konferensi pers usai kegiatan Strategic Meeting : Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh yang digelar Aceh Institute di Banda Aceh, Senin (25/3/2024)

Untuk itu, Dinkes Banda Aceh mengajak Dinas Pendidikan untuk bersinergi dalam mengintegrasikan materi edukasi tentang bahaya merokok ke dalam kurikulum sekolah. Begitu juga kerja sama dengan Satpol PP dan WH juga diperkuat untuk pengawasan tidak hanya di sekolah tetapi juga di tempat-tempat umum lainnya.

“Fokus kami adalah menurunkan prevalensi perokok di kalangan anak usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen.  Ini adalah bagian dari rencana pembangunan jangka menengah tahun 2020-20244,” kata Supriyadi dalam konferensi pers.

Menurutnya Data dari BPS menunjukkan bahwa 24,3 persen anak berusia di atas 10 tahun merokok setiap hari.

Dampak merokok terhadap kesehatan sangat signifikan, dengan 59.6% kasus kanker, termasuk kanker paru-paru, bronkus, dan pleura, disebabkan oleh merokok. Penyakit paru-paru juga tinggi sebesar 59.3%. Selain itu, merokok menyebabkan 28.6% penyakit jantung, 20.6% diabetes  dan 19.7% stroke.

Dia juga menyebutkan angka kematian akibat rokok juga tinggi di Indonesia, dengan jumlah dengan 225,700 kematian setiap tahunnya

Supriyadi mengimbau setiap individu dan institusi untuk menerapkan Qanun KTR.

“Meskipun tidak mungkin melarang orang merokok sepenuhnya, kami berharap langkah-langkah preventif ini dapat mengurangi dampak buruk rokok terhadap masyarakat,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER