BerandaBeritaFandi, Pemuda asal Belawan, Lolos Dari Hukuman Mati di PN Batam

Fandi, Pemuda asal Belawan, Lolos Dari Hukuman Mati di PN Batam

Batam (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis sore (5/3/2026), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, pemuda asal Belawan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba.

Vonis ini berbeda jauh dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa, yang sebelumnya telah menuai gelombang kritik luas di masyarakat. Para pengamat hukum, termasuk Komisi III DPR RI turut membahas kasus ini, karena pelaku utama atau pemilik narkotika justru tidak ditangkap.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan putusan tersebut pada sidang terbuka untuk umum yang juga dihadiri orang tua terdakwa. Dalam pembacaan putusan, Tiwik menyatakan, “Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih dari lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum.”

Setelah menyatakan kesalahan Fandi, Tiwik melanjutkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun.”

Belum selesai hakim membacakan seluruh isi vonis, sang ibu Fandi, Nirwana, langsung berteriak “Allahuakbar” dengan suara keras. Suasana di ruang sidang yang sebelumnya tenang langsung berubah menjadi riuh haru.

Namun, Hakim Wiwik segera mengingatkan bahwa sidang belum selesai. Nirwana, yang menangis tersedu-sedu, kemudian dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi.

Usai sidang, Nirwana masih terlihat menangis dengan perasaan yang campur aduk. Ia merasa senang karena putusan hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Namun, di sisi lain, ia juga tak menyangka anaknya masih mendapatkan vonis penjara. “Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bebas,” kata Nirwana sambil terisak.

Putusan majelis hakim didasari sejumlah pertimbangan yang matang. Salah satu hal yang memberatkan hukuman Fandi adalah jumlah barang bukti narkoba yang ditemukan dalam kasus ini cukup besar, yakni 1,9 ton sabu. Meskipun demikian, majelis hakim tetap memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati, melainkan hukuman penjara lima tahun.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga memberikan tanggapan terkait putusan ini. Ia mengaku bersyukur karena Fandi tidak dijatuhi hukuman mati.

Sebelumnya, ketika kasus ini mencuat ke publik, Habiburokhman telah mengkritik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Ia menyatakan bahwa hukuman mati merupakan pidana alternatif dalam KUHP baru dan harus diterapkan dengan sangat selektif.

“Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan majelis hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif,” ujar Habiburokhman pada hari yang sama, Kamis (5/3/2026). (*)

Berita Terkait: Soroti Tuntutan Mati ABK Kasus Sabu di Batam, Ketua Komisi III DPR RI: Fandi Bukan Pelaku Utama

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER