Tapaktuan (Waspada Aceh) – Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Aceh Selatan, mencatat angka percerain pasangan suami istri di tahun 2021 sebanyak 298 perkara.
Humas Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Aceng Rahmatulloh, di Tapaktuan, Selasa (23/8/2022) mengatakan, angka penceraian tahun 2022 sampai Agustus mencapai 189 perkara. Penceraian terjadi akibat perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Dia menyebutkan, pertengkaran suami istri terjadi karena faktor ekonomi, pergi tanpa sepengetahuan pasangan dan masalah perselingkuhan.
“Selama 2021 dan 2022 yang paling banyak terjadi pencaraian yaitu faktor ekonomi. Masalah perselingkuhan paling sedikit,” katanya.
Berdasarkan laporan pencatatan nikah, rajuk dan cerai di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, paling banyak atau dominan permintaan gugatan cerai dilakukan oleh istri terhadap suami.
Sepanjang tahun 2021 permintaan gugatan cerai dari istri sebanyak 189 perkara sementara untuk cerai talak diajukan suami 57 perkara. Kemudian Januari sampai Juni 2022 gugatan cerai dari istri 105 dan talak dari suami 32 perkara yang diajukan.
“Ya, dari 2021 hingga Juni 2022, permintaan gugatan cerai istri terhadap suami yang paling banyak. Faktor yang paling tinggi itu karena ekonomi,” ucapnya.
Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, akan melakukan mediasi dahulu setiap perkara yang masuk. Hal ini sesuai dengan Perma no 1 tahun 2016 tentang mediasi.
“Perlu kami jelaskan bahwa proses mediasi yang dilakukan ada tiga tahap yakni tahap pramediasi, pelaksanaan pramediasi dan tahap akhir implementasi mediasi,” katanya. (Faisal)