Jumat, Mei 9, 2025
spot_img
BerandaEks Kadis dan Bendahara Disdik Aceh Timur Masuk Bui

Eks Kadis dan Bendahara Disdik Aceh Timur Masuk Bui

Idi (Waspada Aceh) – Tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (11/9/2019), mengeksekusi Abdul Munir dan Hijrah Saputra, terpidana kasus korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aceh Timur Tahun Anggaran 2017, yang disebut merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur dan mantan bendahara dinas itu, dijemput di kediaman masing-masing di Kec Langsa Baro, Kota Langsa, dalam waktu berbeda. Mereka kemudian diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, untuk menjalani hukuman, masing-masing 4 tahun kurungan penjara plus denda masing-masing Rp200 juta.

“Proses eksekusi berjalan lancar, dikawal aparat kepolisian Sektor Pereulak Kota dan Polsek Langsa Baro. Jaksa eksekutor, Hafrizal, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kasi Intel Andy Zulanda, Kasubsi Penyidikan Khusus Wahyudi, dan Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi, Harry Arfhan,” kata Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, kemarin.

Abun merincikan, kedua terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 29 Juli 2019. Abdul Munir dan bekas bawahannya Hijrah Saputra, divonis MA masing-masing 4 tahun penjara plus denda Rp200 juta. Keduanya diyakini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto (jo) Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp5.473.892.450. Tapi, kerugian itu sudah dikembalikan oleh para terpidana dan sudah kita kembalikan ke kas negara,” pungkas Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas. (b19/J).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER