Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehDukung Penolakan Revisi UU Penyiaran, Ketua DPRA Siap Sampaikan Aspirasi Jurnalis Aceh...

Dukung Penolakan Revisi UU Penyiaran, Ketua DPRA Siap Sampaikan Aspirasi Jurnalis Aceh ke DPR RI

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan dukungan penuh terhadap penolakan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dukungan ini disampaikan setelah menerima tuntutan dari para jurnalis Aceh yang tergabung dalam Gabungan Jurnalis Aceh Bersatu, Senin (27/5/2024).

Ketua DPRA, Zulfadhli, menyatakan komitmennya untuk menyurati pimpinan DPR RI guna menyampaikan aspirasi para wartawan.

“Kami sudah menerima surat ini dan akan segera menindaklanjutinya. Kami mendukung penolakan wartawan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran,” ujar politisi Partai Aceh itu.

Zulfadhli juga mengundang perwakilan organisasi pers masuk ke ruang kerjanya untuk menyerahkan surat tuntutan secara resmi.

Para jurnalis Aceh mengucapkan terima kasih atas kepedulian DPRA dan berharap surat resmi segera dikeluarkan untuk menjadi bahan pertimbangan DPR RI.

Sebelumhya, ratusan jurnalis Aceh yang tergabung dalam Gabungan Jurnalis Aceh Bersatu menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di depan kantor DPR Aceh, Senin (27/5/2024). Mereka mengkritisi pasal-pasal dalam draf RUU yang dinilai mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

Dengan membawa spanduk dan poster, para jurnalis menyampaikan orasi menolak RUU Penyiaran yang dianggap bisa memberangus kebebasan berekspresi. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Pemberitaan investigasi sangat penting dalam mengungkap kebenaran suatu kasus, seandainya hasil liputan investigasi dilarang untuk apa lagi jurnalis ada,” tegas Ketua AJI Banda Aceh, Juliamin.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, juga menyatakan bahwa beberapa pasal dalam draf RUU tersebut berpotensi besar membatasi kebebasan pers.

“Kami tahu draf ini sedang digodok di legislatif dan akan segera dibahas. Oleh karena itu, kami menolak,” ujar Nasir. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER