Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehDPRK Banda Aceh Finalisasi Pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

DPRK Banda Aceh Finalisasi Pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan finalisasi dan penandatanganan kesepakatan pembahasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi daerah.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara menyampaikan lahirnya qanun ini berdasarkan arahan dari pemerintah Pusat ke semua daerah kabupaten, kota dan provinsi untuk memiliki payung hukum terkait dengan retribusi dan pajak yang dikelola oleh pemerintah kota, kabupaten dan Provinsi ini.

Dalam Raqan ini DPRK mencoba semaksimal mungkin untuk bisa mengakomodir semua aspek masukan untuk kesempurnaan qanun nantinya. Targetnya bagaimana payung hukum dan ketegasan hukum untuk pengutipan dari pajak dan retribusi di Kota Banda Aceh bisa tertata dengan baik.

”Alhamdulillah untuk provinsi Aceh kita pertama yang telah menyelesaikan pembahasan raqan ini, mudah mudahan ini bisa berjalan dengan maksimal,” kata Tati Meutia Asmara di Kantor DPRK Banda Aceh, Senin (31/07/2023).

Kemudian tambah Tati Meutia dalam tataran teknis lapangan nantinya Raqan ini akan dikuatkan pemerintah Kota Banda Aceh melalui Perwal, yang diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum Qanun ini diberlakukan.

”Setelah menyelesaikan tahap pembahasan, penyelesaian dari pada rapat dengar pendapat raqan ini akan ditindaklanjuti dari bagian hukum pemerintah kota dan diteruskan proses fasilitasi ke bagian hukum provinsi dan selanjutnya akan dievaluasi oleh kementerian dalam negeri,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Banleg Dr Musriadi menurutnya dasar dari penetapan Raqan ini bertujuan untuk melaksanakan amanah dari Undang – Undang terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

”Untuk meoptimalkan terhadap pungutan pajak retribusi sebagai komponen Pendapatan Daerah (PAD) yang memiliki kondribusi besar dan juga membiayai penyelenggaraan pemerintah. Pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan,” kata Dr Musriadi.

Tentu tambanya denga lahirnya landasan hukum berupa qanun tentang pajak dan retribusi ini akan menjadi sebuah acuan dan patokan pemerintah. Dimana DPRK menjalankan fungsi legislasi memproduksi qanun, meletakkan pondasi.

Terkait persoalan bagaiman implementasi terhadap regulasi qanun ini tentu nantinya dikuatkan lagi dengan peraturan walikota, baik itu dalam menentukan tarif dan terkait pesoalan teknis lainnya.

”Tugas kami selanjutnya mengawasi terhadap bagaimana kebijakan pemerintah sehingga qanun ini akan mejadi sebuah model baru di Banda Aceh sehingga pendapatan pemerintah ini akan terkontrol dengan bagus dan komperensif,” tutur Politisi PAN itu. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER