Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehDPRK Agara Ekspose RKA-SKPK Melalui KUA-PPAS R-APBD Tahun 2022

DPRK Agara Ekspose RKA-SKPK Melalui KUA-PPAS R-APBD Tahun 2022

Kutacane (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Acah Tanggara (Agara) melaksanakan rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2022 dan Ekspose RKA-SKPK setempat.

Acara berlansung di Gedung DPRK di Kutacane, yang dilaksanakan secara terbatas dan terbagi di setiap komisi, Selasa (24/11/2021).

Dalam rapat yang dirangkai dengan penyampaian pengantar Rancangan Qanun Keuangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) Tahun anggaran 2022 tersebut, Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara dan DPRK setempat, membahas dan mengekspose RKA-SKPK yang disesuaikan dengan plafon anggaran per kapital Satuan Kerja Perangkat Kabupate (SKPK).

Kegiatan ekspose RKA-SKPK tahun anggaran 2022 itu akan berlangsung selama dua hari berturut-turut dan terbagi di empat komisi, di antaranya Komisi A (Hukum dan Pemerintahan), Komisi B (Ekonomi dan Anggaran), Komisi C (Pembangunan) dan Komisi D (Kesejahteraan Rakyat).

Keempat komisi tersebut membahas atau mengekspose RKA-SKPK yang disesuaikan dengan plafon anggaran per kapital SKPK masing-masing.

Sesuai Keputusan Bupati Agara Nomor: KU.900/222/2021 tentang penetapan pagu sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) Tahun Anggaran 2022, Bupati H Raidin Pinim, plafon anggaran sementara R-APBK Tahun 2022 sebesar Rp 1.271.170.329.241.

Jumlah plafon anggaran itu, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), senilai Rp539.841.465.000, Dana Bagi Hasil Rp36.645.341.123, DOKA Rp103.328.235.393 dan Penghasilan Asli Daerah Rp25.972.018.096, Perkiraan Total Defisit senilai Rp64.370.793.629 atau 5,11 persen. (samsuri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER