Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehDPRK Aceh Besar Setujui 3 Rancangan Qanun Aceh Besar

DPRK Aceh Besar Setujui 3 Rancangan Qanun Aceh Besar

Kota Jantho (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar telah menerima dan menyetujui tiga Rancangan Qanun Aceh Besar tahun 2021 untuk menjadi Qanun. Lima Fraksi DPRK dapat menerima dan menyetujui dalam sidang paripurna ke-5 di Kota Jantho, Jumat (31/12/2021).

Sebelumnya, Fraksi Fraksi DPRK menyampaikan pemandangan akhir dengan berbagai catatan dan masukan. DPRK meminta eksekutif untuk melakukan konsultasi lanjutan sebelum masuk ke tahapan pengesahan, ikut melibatkan Direktur PT. Bank Aceh Syariah Cabang Jantho dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar sebagai liding sektor tiga raqan tersebut.

Iskandar Ali, Ketua DPRK Aceh Besar mengatakan, tiga Rancangan Qanun tersebut telah disahkan menjadi Qanun Aceh Besar. Sebelum itu pihaknya menilai perlu konsultasi lanjutan antara Badan Legislasi DPRK, Fraksi Fraksi dan Eksekutif.

“Alhamdulillah tiga Rancangan Qanun telah disahkan. Sebelum itu kita juga telah berkonsultasi bersama Banleg, fraksi, eksekutif dan melibatkan PT. Bank Aceh Syariah Cabang Jantho dan Dinas Pendidikan,” ujar Iskandar.

Komitmen menjadi sangat penting. Komitmen dalam merealisasi Qanun yang telah disahkan dengan amanah. Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Sistem Pendidikan Terpadu (SPT), Qanun Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah (BAS), dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Satu Gampong Satu Hafidz.

‘’Kita telah bekerja maksimal dan sesuai target hingga tiga Rancangan Qanun dapat disahkan menjadi Qanun Aceh Besar di tahun 2021. Kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRK patut kita apresiasi yang telah mengawal sejak awal prencanaan dan perancangan tiga Qanun ini,” paparnya.

Diketahui, paripurna ke-5 masa persidangan ke-II diikuti Bupati Aceh Besar diwakili Sekretaris Daerah Sulaimi, Sekretaris DPRK, Fata Muhammad, Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan, Lembaga Keistimewaan, Kapolres, Dandim 01/01BS dan unsur Forkopimda Aceh Besar. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER