Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaDPRA Sahkan Qanun Aceh tentang APBA-P 2022 Rp16,706 Triliun

DPRA Sahkan Qanun Aceh tentang APBA-P 2022 Rp16,706 Triliun

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menandatangani Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-P) tahun anggaran 2022.

Pengesahan Qanun tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat malam (23/9/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRA serta dihadiri sejumlah anggota DPRA Saiful Bahri (Pon Yahya) dan Sekda Aceh, Bustami Hamzah.

Pengesahan itu dilakukan, setelah Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBA 2022 kepada DPRA sejak beberapa hari lalu. Dalam nota tersebut tertera nilai belanja pembangunan Rp16,706 triliun. Jumlah ini bertambah Rp536,066 miliar, dari belanja APBA murni 2022 Rp16,170 triliun.

Komposisi APBA Perubahan tahun anggaran 2022 yang disepakati tersebut, terdiri atas Pendapatan Aceh sebesar Rp13.357.540.136.730, Belanja Aceh sebesar Rp16.706.717.249.433.

Setelah menerima Nota Keuangan itu, DPRA mendengarkan pendapat dari Badan Musyawarah (Banmus) yang kemudian Gubernur Aceh memberikan jawaban atas usulan Banmus.Dilanjutkan dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi.

Setelah penyampaian dari fraksi, Pemerintah Aceh kembali menyampaikan tanggapan akhir sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raqan menjadi Qanun Aceh  tentang APBA-P Tahun 2022.

Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yahya) mengatakan seluruh fraksi telah menerima dan menyetujui qanun perubahan APBA 2022. Sehingga, pada malam ini dilakukan penandatanganan pengesahan.

“Sebelumnya semua Fraksi DPRA telah menyetujui tentang perubahan untuk ditindaklanjuti menjadi Qanun Aceh,” kata Saiful Bahri.

Sebelum menandatangani, Ketua DPRA terlebih dahulu menanyakan persetujuan anggota DPRA, dan secara serentak mengatakan menerima Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-P) tahun anggaran 2022.

Sementara itu, Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Sekda Aceh, Bustami Hamzah mengucapkan terimakasih kepada DPRA yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan APBA Tahun
Anggaran 2022 dengan penuh dinamika dan keharmonisan.

Sejalan dengan itu, ucap Bustami, segala pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini akan dipertimbangkan.

“Segala usul menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Dia menegaskan bahwa yang disahkan hari ini, merupakan bukti nyata bahwa Pemerintahan Aceh mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik
kepada seluruh masyarakat Aceh.

Dalam kesempatan penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh, Bustami menyampaikan
terkait upaya meminimalisir Silpa Tahun 2022. Pemerintah Aceh telah melakukan rasionalisasi dan menyiapkan fakta integritas Kepala SKPA serta menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Hal tersebut lanjutnya, sebagai dasar mempercepat pelaksanaan proses Pengadaan Barang dan Jasa pada kegiatan di Perubahan APBA Tahun 2022. Ini juga, sekaligus
untuk peningkatan pengadaan bantuan modal kepada Koperasi dan UMKM melalui katalog elektronik lokal dan toko daring di lingkungan
Pemerintah Aceh.

Terkait tenaga non-ASN, pihaknya juga sedang melakuksn pendataan tenaga Non-ASN
sebagaimana petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini juga
menjadi salah satu perhatian Pemerintah Aceh. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER