Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, untuk berhati-hati dalam melakukan reposisi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh.
Ia menyoroti isu keberadaan calo jabatan yang dinilai dapat mencederai integritas pemerintahan.
“Kami menerima informasi banyak calo yang bergentayangan untuk promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Saya berharap Pj Gubernur lebih berhati-hati agar tidak tergesa-gesa dalam reposisi,” ujar Tgk Muharuddin di Banda Aceh, Senin (23/12/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa reposisi pejabat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
Edaran ini melarang pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis Mendagri.
“Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana atau denda,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024. Dengan demikian, larangan pergantian pejabat berlaku sejak 22 Maret 2024.
Selain soal reposisi pejabat, Tgk Muharuddin meminta Pj Gubernur Aceh untuk menghormati permintaan Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem), terkait penetapan calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hasil seleksi panitia seleksi (Pansel).
Menurutnya, Mualem memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh sebagai gubernur terpilih, serta tanggung jawab filosofis untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh berdasarkan MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Saya meminta Pj Gubernur untuk menahan diri, tidak tergesa-gesa, dan mendukung gagasan Mualem dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh,” tutup Tgk Muharuddin. (*)