Selasa, Januari 7, 2025
spot_img
BerandaPolitikDPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyepakati pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Kesepakatan ini disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRA, Tgk. Muharuddin, usai rapat bersama Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Komisi 1 DPRA, Senin (6/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah tahapan pelantikan yang masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Prosedur mengharuskan BRPK diterbitkan terlebih dahulu, meskipun Aceh tidak termasuk dalam sengketa hasil Pilkada. Setelah diterima oleh KPU pusat, BRPK harus diserahkan kepada DPRA dalam waktu lima hari, lalu kami akan menyampaikannya ke Menteri Dalam Negeri dalam tiga hari berikutnya untuk mendapatkan Surat Keputusan Presiden,” jelas Tgk. Muharuddin.

Namun, terdapat kabar bahwa BRPK baru akan dikeluarkan serentak pada 13 Maret 2025, mencakup semua daerah, termasuk Aceh, yang tidak memiliki gugatan hasil Pilkada. Untuk itu, DPRA Aceh berharap BRPK dapat diterbitkan lebih awal secara bertahap bagi daerah tanpa sengketa, agar proses pelantikan bisa dipercepat.

“Mudah-mudahan BRPK untuk provinsi atau kabupaten/kota yang tidak ada sengketa bisa diterbitkan lebih cepat. Tidak perlu menunggu semua selesai,” ujar Tgk. Muharuddin.

Namun dalam hal ini, pihaknya juga tetap menghormati proses yang sedang berlangsung di MK.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh, Komisi 1 dengan Pemerintah Aceh kita sepakat menggunakan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Karena jika dilihat dari tahapan yang dijalankan oleh KIP Aceh, mulai dari pendaftaran calon gubernur merujuk pada UUPA, termasuk di dalamnya ada tes baca Al-quran.

Maka dalam hal ini kita berharap Pemerintah Pusat menghormati UUPA dengan melakukan pelantikan di 7 Februari 2024.

Sebelumnya, Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa tugas KIP Aceh hanya sampai pada penetapan kepala daerah terpilih. Sementara itu, pelantikan merupakan kewenangan DPRA dan DPRK masing-masing wilayah.

“KIP hanya memfasilitasi sesuai regulasi, seperti yang diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA terkait pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota,” ujar Agusni.

Namun, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 masih berpotensi mengalami perubahan. Sebab, Anggota DPR RI dari Komisi II menyebutkan bahwa pelantikan bisa saja diundur hingga 13 Maret 2025, menunggu selesainya seluruh gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK.

Meski begitu, DPRA Aceh tetap optimistis dan berkomitmen agar pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan sesuai rencana pada 7 Februari 2025. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER