Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan mencabut beberapa poin dalam qanun, salah satunya poin yang melemahkan hukuman pelecehan seksual terhadap anak, kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, Kamis (17/6/2021).
Sekarang ini kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat. Untuk itu, tutur Yunus, DPRA akan mencabut beberapa poin dari qanun jinayat dan lainnya dipertegas. Namun beberapa poin lagi akan tetap dipertahankan, seperti penangan kasus khalwat.
Yunus mengatakan, DPRA juga sudah berkoordinasi dengan LBH dan Kontras terkait hal tersebut. Saat ini DPRA sedang menunggu bahan-bahan qanun untuk direvisi, guna mempertegas hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kita akan memperlihatkan poin-poin di qanun itu. Terkait dengan khamar dan khalwat kita setuju. Jadi yang ingin kami revisi atau pertegas adalah qanun tentang kekerasan dan pelecehan terhadap anak,” tegasnya.
Yunus mengatakan, pelecehan seksual yang ada di dalam qanun jinayah sudah seharusnya dikembalikan pada Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Saya lebih setuju dikembalikan saja karena di dalam KUHAP lebih tegas, daripada dalam qanun,” tuturnya.
Terakhir dia mempertegas akan mencabut beberpa poin dalam qanun bukan berati mengabaikan qanun dan tidak cinta syariah. Namun dalam kasus pelecehan seksual, menurutnya, lebih tegas diatur dalam KUHAP.
(Kia Rukiah)